DERAKPOST.COM – Penyelundupan benih lobster dengan senilai Rp20 miliar berhasil digagalkannya anggota Satpolairud Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Ahad (2/6/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang pelaku berinisial SI (31) berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, kepada wartawan didalam keterangannya. Ia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat membawa satu unit speedboat berkekuatan 40 PK mengangkut benih lobster ketika di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil.
“SI itu, kami tangkap dengan barang bukti berupa benih lobster yang diangkut dalam 20 kotak stereofoam. Total ini ada 102.820 ekor benih lobster,” jelas Budi Setiawan. Ia menjelaskan, jika diuangkan, benih lobster tersebut nilai sekitar mencapai Rp20 miliar.
“Pelaku mengaku, bahwa benih lobster ini akan diselundupkan ke luar negeri,” tambah Budi. Pengungkapan kasus ini, sebut Budi, bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya aktivitas penyelundupan benih lobster dari perairan Kabupaten Inhil. Kasat Polair AKP Ridwan bersama anggota kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di lokasi kejadian, sambung dia, polisi menemukan sebuah speedboat yang mencurigakan. Lanjut, petugas melakukan pengejaran dan sudah berhasil menangkap pelaku. Di dalam speedboat, menemukan 20 kotak stereofoam berisi ribuan benih lobster.
Disaat ini, katanya, barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mako Polairud Polres Inhil. Dengan tujuan untuk dilanjut proses hukum terhadap pelaku ini yang melanggar aturan berlaku. Namun dalam hal ini Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan. (Mar)