Pengaman PT Serikat Putra Nyaris Rusak Mobil Mantan Lurah Rawang Empat

0 149

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Diketahui sekelompok oknum pengaman dari PT Serikat Putra itu dibantu diduga oknum dari aparat penegak hukum berseragam lengkap. Ini nyaris merusak mobil punya seorang warga melakukan aksi spontan dan memblokir jalan masuk perusahaan yang berlokasi di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan.

Aksi itu berlangsung Senin (18/4/2022). Dimana jalan in dilakukan warga karena menuntut janji pihak perusahaan, yakni dimulai tahun 2020, hingga kini belum direalisasikan. Padahal disepakati pihak perusahaan sebagai bentuk bagiannya kompensasi terjadi tumpahan limbah pabrik yang saat itu mencemari sungai.

Kepala Desa (Kades) Sialang Bungkuk, Razak dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/4/2022) yang berada di lokasi saat kejadian memaparkan, mobil itu nyaris dirusak oleh pihak pengaman PT Serikat Putra adalah mobil Pajero Sport milik mantan Lurah Rawang Empat.

Dia mengaku berada di lokasi saat kejadian itu berlangsung dan sempat berusaha menenangkan saat sekompok pengamanan dibantu oknum aparat penegak hukum berseragam lengkap itu tampak mulai beringas.

“Mobil jenis Pajero Sport diangkat dan kayaknya mau dirusak, beruntung saat itu mereka hanya menepikan mobil yang melintang di tengah badan jalan. Meskipun demikian terjadi juga kerusakan kecil,” ucapnya dilansir cakaplah.

Aksi memblokir jalan itu, kata Razak, berada di lokasi tanah milik eks Lurah Rawang Empat. Hanya saja jalan tersebut merupakan akses ke pabrik PT Serikat Putra. Aksi itu ujarnya, dlakukan di jalan milik warga dan ini juga sebagai bentuk protes terhadap PT Serikat Putra ingkar terhadap janji mereka.

Eks Lurah Rawang Empat Ramli ketika dihubungi, mengaku aksi memblokir jalan itu didukung seluruh masyarakat dan kepala desa yang ada di Kecamatan Bandar Petalangan. Tapi tidak itu saja, katanya, pemblokiran jalan itu dilakukan di atas tanah kepemilikan dirinya.

Aksi ini, sebutnya sebagai upaya protes terhadap PT Serikat Putra yang mana sampai saat ini belum merealisasikan 9 poin dari 13 poin janji mereka yang sudah disepakati 27 Agustus 2020 lalu.

Delapan janji yang belum direalisasikan diantaranya adalah pembuatan waduk air bersih/Pamsimas 5 unit di Kelurahan Rawang Empat. Poin kedua menerima tenaga kerja lokal yang berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan. Poin ketiga dana pemuda ditingkatkan setiap desa Rp 2 juta perbulan.

Poin keempat, pemberdayaan kontraktor lokal di Kecamatan Bandar Petalangan. Poin kelima, CSR perusahaan untuk semua desa di kawasan perusahaan. Poin keenam, perawatan badan jalan desa perempat bulan yang berada di kawasan perusahaan, poin ketujuh kebun masyarakat yang ada di dalam kawasan perusahaan agar dikeluarkan.

Poin kedelapan, pelepasan lahan perusahaan untuk pembuatan jalan Desa Tambun menuju ibukota kecamatan dan poin terakhir pelepasan lahan perusahaan untuk pembuatan jalan dari desa Terbangiang menuju Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan sepanjang lebih kurang 9 km. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.