Penertiban Kawasan Hutan, Anggota DPRD Riau Edi Basri Tekankan Korporasi Itu yang Harus Tanggung Biaya Relokasi
DERAKPOST.COM – Hingga kini, agendanya dari penertiban kawasan hutan konservasi, masih berlangsung. Hal yang dilakukannya pihak Satgas PKH itu, mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Riau Edi Basri.
Didalam keterangannya, kepada wartawan, Edi Basri menyatakan mendukung langkah penertiban serta penegakan aturan hukum pada perambahan hutan di kawasan hutan lindung di Provinsi Riau. Namun, semua itu harus ada sanksi tegas, khusunya itu pada pihak korporasi.
“Penegakkan aturan, yang dilakukan pihak Satgas PKH pada sejumlah kawasan. Dan saya yakin, semua pihak yang sudah lama menginginkan penegakan hukum kawasan hutan lindung. Baik halnya itu, Kabupaten Pelalawan, Kuansing, Siak serta Kampar,” kata Edi Basri.
Lebih lanjut Ketua Komisi III DPRD Riau ini, bahwasa penindakan hukum harus tuntas. Artinya jangan sampai terhadap kerusakan kawasan hutan lindung tersebut tanpa ada kejelasan dalam penanganannya. Maka itu, semua harus diusut asal muasal terjadinya kerusakan itu.
“Jikalau dalam permasalahan perambahan kawasan ini terkesan ada pembiaran, maka semuanya harus diusut, termasuk itu siapa penadahnya. Artinya, dengan telusuri mulai dari sumber awalnya. Sehingga makin jelas letak permasalahan dan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Edi Basri, juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau ini mengatakan, bahwa mungkin saja masyarakat yang menjadi korban, bisa saja mereka masuk ke kawasan itu, yang sudah menjadi semak belukar, yang karena sudah dirambah duluan.
“Kita, tidak ingin masyarakat kecil menjadi tumbal. Harus diusut siapa itu yang sudah lama, atau terlebih dahulu yang membuka pertama kawasan TNTN, siapa yang sudah menampung kayunya. Mereka itu harusnya diproses ini, hukum kejahatan lingkungan,” ungkap Edi Basri.
Dirinya mendukung penuh langkah Satgas PKH, untuk hal mengungkap secara tuntas semua ini. Jangan berlindung yaitu dibalik kejahatan lingkungan. Jangan juga sampai pula nantinya masyarakat daerah sana itu (dalam kawasan hutan, red) yang menjadi korban tersebut.
Kesempatan itu, Edi Basri mengatakan, hal utama korporasi harus menanggung biaya relokasi warga yang terdampak. Sebutnya, kalau ini diciptakan untuk sebuah keadilan tersebut, maka usut semuanya. Artinya, ini penegakan hukum jangan ada tebang pilih dalam menindak. (Dairul)