Penerimaan Pajak Capai Rp10,3 T, DJP Riau: Sektor Industri Naik, tapi Pertanian Turun

0 342

 

DERAKPOST.COM – Penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau hingga akhir Juni lalu sebesar Rp10,30 triliun atau 46,54 persen dari target Rp22,138 triliun. Angka itu didapatkan dari beberapa jenis penerimaan pajak sejak awal tahun 2023.

Di awal tahun, pada Januari lalu DJP Riau berhasil mengumpulkan Rp2,02 triliun, kemudian pada Februari Rp3,38 triliun, Maret Rp4,93 triliun, April Rp7,25 triliun, Mei Rp8,86 triliun, dan pada akhir Juni menerima Rp10,30 triliun.

Dari total capaian yang sudah diterima, pendapatan terbesar dari PPh sebesar 58,36 persena ataupun Rp6,01 triliun. Kemudian PPN dan PPnBM sumbang 48,63 persen atau 4,18 triliun. Selanjutnya PBB 0,30 persen atau Rp31 miliar dan pajak lainnya 0,71 persen sebesar Rp73 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari mengatakan, penerimaan pajak telah mencapai 46,54 persen. Ia menyebut, dari sektor pajak PPh tumbuh sebesar 16 persen dan kelompok PPN mencapai target sebesar 43 persen.

“Jenis pajak PPh pasal 25/29 badan sampai dengan Juni naik 9,5 persen dari kenaikan angsuran PPh badan WP industri pengolahan sawit. Kemudian PPh Pasal 21 sampai dengan Juni naik 23,4 persen dari pertambahan PPh Pasal 21 terutama di Januari dan Juni dari WP pertambangan dan industri pengolahan nonsawit,” ujar Ahmad saat media meeting Kanwil DJP Riau, Kamis (20/7/2023).

Selanjutnya untuk PPh final turun, hingga Juni tumbuh 11 persen dari kenaikan pembayaran atas PPh final jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan.

Kemudian PPh Pasal 23 sampai dengan Juni tumbuh 42,8 persen terutama dari kenaikan pembayaran atas PPh Pasal 23 bunga dan jasa.

Sementara dari sektor penerimaan pajak, terbesar bersumber dari sektor industri dan pengolahan yang berkontribusi sebesar 3,25 triliun dan tumbuh 26,11 persen. “Pertumbuhan ini disebabkan oleh kenaikan angsuran PPh pasal 25 badan,” sebut Ahmad.

Kemudian dari sektor pertambangan naik 19,3% terutama dari penerimaan pajak PPh Pasal 21 di periode Januari dan Juni. Selanjutnya sektor Administrasi Pemerintahan tumbuh sangat signifikan 63,04% dari jenis pajak PPN terutama dari WP Instansi Pemerintah bidang Pekerjaan Umum Provinsi, Kabupaten Siak.

Sementara dari sektor Perdagangan dan Pertanian mengalami penurunan. Sektor perdagangan turun sebesar 11,96 persen, sektor pertanian turun 19,24 persen.

“Sektor Perdagangan dan Pertanian, untuk wajib pajak (WP) sawit didominasi oleh pedagang pengumpul sawit yang penerimaan PPN DN-nya turun akibat penurunan harga TBS yang signifikan dari tahun lalu,” katanya. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.