PELALAWAN, Derakpost.com- Kemelut
sederet masalah terkait beroperasinya PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Pelalawan sudah terjadi sejak dari awal. Bahkan di tahun 2013 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan ini keluarkan rekomendasi ikhwal sikap PT MAL ini.
Hanya saja, saat itu setelah dikeluarkan
rekomendasi Pansus DPRD, tidak ada ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kala itu dijabat Bupati Harris. Sehingga, rekomendasi Pansus hanya sebatas rekomendasi dan PT MAL dengan degil tetap saja seakan terusik, perusahaan tetap lanjut beroperasi.
“Jadi apa yang dibuat pemerintah saat ini, yakni mencabut izin PT MAL sangat kita dukung, dimana pada pemerintahan sebelumnya, tampaknya tidak berdaya dan tidak ada ketegasan. Padahal kita di DPRD tahun 2013, sudah rekomendasi. Pansus waktu itu menilai bukan hanya pelanggaran, tapi kejahatan membabat dan merambah hutan lalu, yang ditanam sawit, terutama PT MAL 2,” ujar Nazzarudin Arnazh.
Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan ini mengatakan, perambahan dilakukan PT MAL hasil temuan Pansus DPRD kala itu diketahui perusahaan merambah hutan, sementara di satu sisi mereka belum sama sekali mengantongi surat, izin, apalagi HGU. Maka dalam hal ini, pihaknya mendukung pemerintah yang sekarang ini, mencabut izin PT MAL. **Fbs