DERAKPOST.COM – Pemerintah Indonesia ini kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor beberapa wilayah, pada Mei tahun ini.
Dikutip dari VIVA.co.id. Program ini tentu akan disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkannya. Pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat, Pemutihan pajak kendaraan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan dibebaskannya denda pajak, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau.
Pemutihan pajak kendaraan ini juga dapat tingkatkanya kepatuhan pajak masyarakat. Masyarakat yang sebelumnya tidak sedia membayar pajak kendaraan, yang karena terkendala denda, itu dapat memanfaatkan program ini membayar pajak kendaraanya.
Adanya pemutihan pajak kendaraan dapat tingkatkan penerimaan pajak pemerintah. Meskipun pemerintah memberi keringanan berupa pembebasan denda, namun hal itu pemerintah tetap peroleh pendapatan dari pokok pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat.
Bagi yang sedang membutuh keringanan atau diskon pajak kendaraan, pemerintah Aceh punya kabar baik. Mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, ini digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang membebaskan denda dan pajak progresif.
Dari penelusuran VIVA Otomotif, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023. Jadi, tak perlu ragu akan keabsahannya. Manfaatkan waktu semaksimal mungkin dan nikmati keringanan pembayaran ini.
Berikut beberapa keuntungannya:
1. Bebas Denda Lupakan beban denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan Anda.
2. Bebas Pajak Progresif Tak perlu khawatir tarif pajak yang meningkat karena kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
3. Akses Mudah Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat atau via Aplikasi Signal.
Sementara itu, Bapenda Jawa Barat menawarkan diskon 10 persen untuk pembayaran PKB baik tahunan maupun lima tahunan. Syaratnya adalah gunakan layanan Samsat Digital, yang belum lama ini diresmikan di Terminal Leuwi Panjang. Periode pembayaran yakni mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. (Rul)