DERAKPOST.COM – Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mewacanakan untuk pengintegrasian tarif parkir tahunan didalam skema pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu ditahun 2027 mendatang. Biaya yang dirumuskan untuk motor ada sebesar Rp365 ribu, sedangkan mobil Rp730 ribu.
Hal itu disampaikan oleh Plt Dirut PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali, kepada wartawan yang dikutip dari laman CNNIndonesia. Dia mengungkapkan bahwa hal ide biaya parkir tahunan ini dianggap akan memudahkanya warga. Yang bila diurai, berarti motor bakal dikenakan Rp1.000 per hari, sementara hal mobil Rp2.000 per hari.
“Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir didalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, ini akan lebih mahal,” katanya. Dia mengatakan, hal itu mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp 1.000 dikali satu tahun Rp 360 ribu. Mobil Rp 2.000 dikali satu tahun yang berarti Rp 730 ribuan.
Selain lebih hemat, dia ini juga mengklaim pengelolaan parkir akan lebih transparan. Pasalnya, setoran pada PAD masih minim, sedangkan pengeluaran warga pada parkir juga terbilang mahal. Artinya, didalam satu hari untuk bayar parkir kadang Rp 8-10 ribu, bahkan biasa lebih. Jadi menurutnya, maka konsep ini pasti lebih hemat dan juga lebih tertib.
Rencananya, para jukir itu direkrut sebagai pegawai dengan halnya digaji sesuai upah minimum. Rencana ini yang dianggap bisa menyerap tenaga kerja. “Jadi efek domino kita ciptakan lapangan kerja 3.000 jukir di Makassar bisa kita pekerjakan. Dikali juga dengan UMP sekitar Rp3 juta dikali 3.000 itu biaya operasional gaji. Itu menciptakan lapangan kerja sulit sekarang ini,” ujarnya.
Dia juga optimis rencana inipun mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, dia mengklaim PAD yang akan meningkat signifikan hingga Rp300 miliar.
Pasti (meningkat) yang 100 kali lipat. Hal diketahui selama ini pendapatan kotor dari parkir paling Rp20 miliaran per tahun. PAD bersih palingan Rp2 miliar, jika meningkat 100 kali lipat berarti Rp200 miliar bersih.
Kesempatan itu dia mengatakan, didalam mewujudkan hal rencana ini butuh proses panjang dan restu dari pihak pemerintah provinsi serta kepolisian. Ia juga mengaku sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu terkait rencana itu yang sehingga secara perlahan akan mulai berlaku paket parkir tahunan yang efektif di 2027. (Dairul)