Pemprov Riau Proses Pengusulan Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby jadi Definitif

0 196

 

DERAKPOST.COM – Terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra, maka Pemerintah Provinsi Riau memproses pengusulan Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) definitif.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Rayan Pribadi. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat salinan putusan Inkracht Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dari MA.  Hal itu, MA telah menetapkan putusan kasasi yang diajukan Andi Putra dalam kasus suap pengurusan rekomendasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari pada 30 Maret lalu.

“MA itu tidak ada membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Riau, namun hanya memberi diskon masa hukuman menjadi 4 tahun dari sebelumnya divonis 5 tahun dan 7 bulan. Dengan telah terbitnya putusan MA tersebut, maka perkara Andi Putra telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dikatakan dia, surat keterangan salinan putusan Bupati Kuansing non aktif itu sudah terima dari MA. Kemudian sudah sampaikan surat rekomendasi terkait pemberhentian Andi Putra itu sebagai Bupati Kuansing, hal itu sedang proses di Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya, pihaknya saat ini tengah menunggu surat pemberhentian Andi Putra sebagai Bupati Kuansing dari Kemendagri pasca adanya salinan putusan Inkracht dari MA. “Saat ini kita Pemprov Riau sedang menunggu surat keputusan pemberhentian Andi Putra sebagai Bupati Kuansing tersebut dari Kemendagri,” sebut Rayan.

Lanjutnya, jika surat itu turun diterima Pemprov Riau, maka akan diteruskan ke Pemkab Kuansing untuk diparipurnakan di DPRD Kuansing pengangkatan Wakil Bupati Suhardiman Amby untuk jabatan defenitif sebagai Bupati Kuansing. Yang selanjutnya itu baru mengajukan usulan penunjukan ke Kemendagri untuk dapat diagenda pelantikan. **Dai

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.