Pemprov Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Anggota DPRD Pekambatu Zulkardi Mengapresiasi

0 48

DERAKPOST.COM – Zulkardi anggota DPRD Kota Pekanbaru, mengapresiasi akan surat edaran, dikeluarkanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yakni mengenai larangan penahanan ijazah oleh pihak sekolah negeri maupun swasta di Riau.

Dirinya menilai kebijakan ini merupakan langkah positif untuk melindungi hak-hak siswa. “Alhamdulillah, Pemprov telah mengambil langkah tepat dengan melarang penahanan ijazah siswa. Ini sangat penting karena ijazah merupakan dokumen krusial untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan mencari pekerjaan,” ujar Zulkardi, Ahad (18/5/2025).

Zulkardi mengatakan, penahanan ijazah dapat merugikan siswa, seperti kesulitan melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, dan mengurus dokumen administratif lainnya.

“Bagi orangtua siswa yang masih mengalami masalah dengan penahanan ijazah, silahkan datang ke sekolah tersebut secepatnya. Jika terdapat kendala, silahkan langsung menghubungi saya,” sebutnya.

Sebelumnya, Plt Kadisdik Riau, Erisman Yahya melarang seluruh sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta sederajat di Riau untuk menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus.

Ia meminta siswa atau orangtua/wali murid segera melapor ke Disdik Riau jika sekolah melakukan penahanan ijazah siswa.

“Saya tegaskan kepada pihak sekolah SMA/SMK Negeri maupun swasta sederajat jangan sampai menahan ijazah siswanya. Jika ada sekolah yang menahan ijazah siswanya, segera laporkan ke Disdik,” tegas Erisman Yahya, Sabtu (17/5/2025).

Erisman Yahya menyatakan, tidak ragu mengambil menindak tegas sekolah SMA/SMK sederajat yang berani menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus. Erisman
imbau, jika ada siswa yang masih dipersulit mengambil ijazah, diminta agar langsung mengadu atau menghubungi Disdik. (Ferry)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.