Pemko Harus Tinjau Izin Seluruh Tempat Hiburan di Kota Madani Pekanbaru

0 119

 

DERAKPOST.COM – Maraknya berdiri tempat hiburan di Kota Pekanbaru ini menuai reaksi penolakan masyarakat sekitar dan serta beberapa kelompok masyarakat, hingga tokoh masyarakat di Riau. Terbaru itu, adalah penolakan terhadap Joker Poker Pub dan KTV.

Persoalan tempat hiburan ini seakan tak pernah selesai, padahalkan sudah ada Perda Tempat Hiburan Nomor 3 tahun 2002. Melihat ini, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru mendukung Pemerintah Kota Pekanbaru, yang saat ini dipimpin Pj Walikota Muflihun, untuk tegas.

Dedi Harianto Lubis, selaku Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru mengatakan, memang sebagai ibukota provinsi dan termasuk kota besar, Pekanbaru membutuhkan berbagai investasi bisnis maupun usaha. Tetapi, pemangku kebijakan dan pengusaha harus berpatokan pada aturan yang ada.

“Berbagai tempat hiburan yang beroperasi banyak yang melanggar peraturan daerah Kota Pekanbaru, mulai dari jam operasional, maupun hal lain. Khusus lokasi tempat hiburan banyak yang melanggar Perda, jaraknya tidak sampai 1000 m dari tempat pendidikan dan tempat ibadah, sehingga itu harus jadi perhatian pemerintah, jangan investasi mengesampingkan aturan yang ada dan kehidupan sosial masyarakat setempat,” ujarnya.

Katanya, kalau yang tak sesuai jarak, itu Hunter di Jalan Soekarno Hatta, Eks Holywings di Jalan Soekarno Hatta, dan beberapa tempat hiburan lainnya, yang terbaru Joker Poker. Maka dari BPPH Pemuda Pancasila meminta pemerintah kota silakan tinjau lagi semua tempat hiburan yang ada.

Dedi mengatakan, bahwa semua pihak ingin Pekanbaru juga maju, tapi tentunya juga semua berjalan sebagaimana aturan yang ada. “Kita minta juga pengusaha jangan sampai menjalankan usaha tanpa mengikuti aturan, karena akan membenturkan pemerintah dengan masyarakatnya. Mari sama-sama kita jaga Kota Pekanbaru ini, agar pemerintah kota dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik,” tukasnya. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.