DERAKPOST.COM – Saat ini, hal Sengketa Informasi Publik (SIP) untuk tiga proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru berlanjut di Komisi Informasi (KI) Pusat.
Pemerintah Kota Pekanbaru memberi sinyal bakal menunda serah terima pengelolaan tiga paket proyek IPAL yang dikerjakan tiga perusahaan BUMN yang bernilai total Rp601,5 miliar ini.
ââKita minta serah terima tiga proyek IPAL di Pekanbaru ditunda mengingat adanya SIP yang saat ini sedang berjalan di KI Pusat,ââ ujar M Nasir Day, pemerhati sosial dan infrastruktur Riau.
Nasir Day yang juga sekaligus Pemohon SIP ini melihat masih banyak kewajiban kontraktor pelaksana IPAL yang belum dipenuhi. Di antaranya pengaspalan kembali jalan seperti sediakala, dan sejumlah mainhole yang âdihilangkanâ.
Sebelumnya, SIP proyek IPAL Pekanbaru dengan Termohon Kementerian PUPR RI itu digelar di KI Riau tahun 2023, akhirnya dialihkan ke KI Pusat. Sidang pertama sudah digelar 21 Februari 2024 di KI Pusat, dan sidang kedua diagendakan 6 Maret 2024.
Kesimpulan sidang pertama, Majelis Komisioner KI Pusat akan turun ke Pekanbaru melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi proyek IPAL dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau.
“Proyek IPAL di Pekanbaru sudah sangat meresahkan masyarakat karena terjadi kemacetan di mana-mana, jalanan pun banyak yang rusak, bahkan hingga makan korban,” bebernya.
Pantauan riausatu.com, Jumat (1/3/2024) pagi, beberapa mainhole proyek IPAL terlihat amblas beberapa sentimeter dari jalan. Antara lain beberapa titik di Jalan Cempaka, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Balam.
Kondisi mainhole ini termasuk jalan-jalan rusak parah akibat proyek IPAL seperti di Jalan Juanda, Jalan Rajawali, dan lainnya tentu sangat berbahaya bagi pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor.
Sebagaimana terpisah, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi kepada media ini mengatakan setuju bahwasa sebelum serah terima tiga paket proyek IPAL dari kontraktor, dinas terkait akan melakukan commisioning atau uji coba.
ââSebelum serah terima, kita sepakat semua syarat seperti tertera dalam kontrak pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk kepastian apa benar rekanan mesti melakukan recondising/perbaikan jalan bekas galian seperti semula,ââ sebut Sekda.
Seperti diberitakan media siber ini, mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Riau, M Nasir Day SH MH, mengajukan SIP ke Komisi Informasi Publik (KIP) Riau terkait tiga proyek pembangunan IPAL di Pekanbaru.
Ketiga proyek IPAL yang membuat sebagian jalan-jalan Kota Pekanbaru rusak parah itu adalah pertama, Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-1), yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk – PT Karaga Indonusa Pratama (KSO), nilai kontrak Rp203.820.654.000,00,-
Kedua, Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-2), yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah 1 – PT. Rosa Lisca (KSO), nilai kontrak Rp141.457.750.000,00,-
Dan ketiga, Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Utara Pekanbaru (Pekanbaru North Sewerage NC), yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk â PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, nilai kontrak Rp256.272.971.042,00,- (Rul)