Pemkab Kuansing Pinjam Rp50 Miliar ke BRK Syariah, Ini Kegunaannya…..

0 87

DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) ini, resmi menandatangan Nota Kesepahaman (MoU) layanan jasa perbankan dan akad pembiayaan senilai Rp50 miliar ini dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby bersama Plt Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah Helwin Yunus di Gedung BRK Syariah Pusat, Pekanbaru pada hari Kamis (5/3/2026).

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah resmi pemerintah daerah untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan syariah guna menutup sejumlah kebutuhan anggaran yang bersifat mendesak di lingkungan Pemkab Kuansing.

Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Wakil Bupati (Wabup) H. Muklisin, Sekda Zulkarnain, Asisten III Azhar, Kepala Bappeda Litbang Hendra Roza, Kepala BPKAD Jafrinaldi, Kepala Bapenda H. Masrul Hakim, Kepala BKPP Muradi, Inspektur Rustam, Sekwan Andi Zulfitri, serta Branch Office Head (BOH) BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil bersama jajaran direksi bank tersebut.

 

Pinjaman Rp50 Miliar Disetujui

Kepala BPKAD Kuansing Jafrinaldi, saat dihubungi menjelaskan penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut hal
pengajuan pembiayaan yang sebelumnya diajukan Pemkab Kuansing kepada BRK Syariah.

“Ini merupakan tindak lanjut dari usulan pembiayaan yang diajukan Pemkab Kuansing kepada BRK Syariah dan telah disetujui sebesar Rp50 miliar,” ungkap Jafrinaldi menjelaskan kepada wartawan saat dikonfirmasi hal itu..

Dengan telah ditekennya kesepakatan itu, maka pembiayaan sebesar Rp50 miliar tersebut siap dikucurkan oleh pihak bank kepada Pemkab Kuansing. Hal itu nantinya kata Jafrinaldi, akan digunakan membiayai kewajiban pemerintah daerah ini, bersifat mendesak dan mengikat.

Di antaranya untuk pembayaran:
* Gaji ke-13 atau THR pegawai

* Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN

* Sisa pembayaran Siltap ADD desa Januari 2026

“Dana pembiayaan ini diprioritaskan untuk kewajiban daerah yang mengikat seperti THR, TPP pegawai serta sisa Siltap ADD desa yang belum terbayarkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, pinjaman tersebut akan dilunasi dalam satu tahun anggaran berjalan.

BRK Syariah Siap Dukung Kebutuhan Daerah

Sementara itu, Branch Office Head (BOH) BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil menegaskan pihaknya siap mendukung kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah sepanjang sesuai regulasi dan prinsip perbankan syariah.

“BRK Syariah sebagai bank daerah tentu berkomitmen mendukung kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pelayanan kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan,” ujar Alfikri.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara perbankan daerah dan pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu Pemkab Kuansing dalam memenuhi kewajiban anggaran secara tepat waktu, sekaligus memperkuat sinergi antara BRK Syariah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi daerah,” tambahnya.

Dengan adanya pembiayaan tersebut, diharapkan kewajiban pembayaran terhadap ASN dan pemerintah desa di Kuansing dapat segera terealisasi, sekaligus menjaga stabilitas roda pemerintahan daerah tetap berjalan. (Hendri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.