DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) saat ini telah resmi menutup akan Pusat Kuliner Kelapa Gading di Jalan HR Soebrantas, hari Sabtu (24/2/2024).
Diketahui penutupan itu dilakukan, karena di lokasi tersebut telah berubah fungsi dan melahirkan citra negatif di masyarakat Inhil saat ini. Karena, sudah munculnya warung remang di daerah tersebut.
Pj Bupati Inhil, Herman m penutupan Pusat Kuliner Kelapa Gading merupakan respons atas saran dari para tokoh agama, maupun cendekiawan dan tokoh masyarakat pada Hari Amal Bhakti (HAB) ke-78.
“Pada HAB bulan Januari kalau, Diketika itu para tokoh ada meminta agar pusat kuliner tersebut ditutup karena sudah meresahkan masyarakat terutama karena banyaknya itu warung remang-remang,” ujarnya.
Penutupan yang dilakukan ini dengan cara pembongkaran bangunan liar yang tumbuh di lokasi tersebut karena diduga digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2024, Pj Bupati, Herman telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 510/DIDAGTRI-TP/64 tentang pengosongan tanah lokasi pasar pusat kuliner Kelapa Gading.
Dalam instruksinya, Pj Bupati Herman menyatakan, Pusat Kuliner Kelapa Gading akan dikembalikan fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan meminta para pedagang untuk mengosongkan areal tersebut hingga tanggal 22 Februari 2024.
“Kami tertibkan lokasi-lokasi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pusat Kuliner Kelapa Gading sebelumnya merupa tempat relokasi dari pusat kuliner pujasera lama di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan. Sebanyak 120 pedagang dari pujasera lama dipindahkan ke lokasi baru di Jalan Soebrantas. (Mar)