DERAKPOST.COM – Sehari setelah Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Riau, ke lokasi diduga tambang ilegal galian C, yaitu di KM 14 Jalan Lintas Timur Kulim, di Kota Pekanbaru, hari Selasa (20/5/2025). Pihak perwakilan galian C ini, memenuhi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), dihari Rabu (21/5/2025).
Pertemuan atau RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi DPRD Riau Edi Basri, dengan didampingi anggota lainya Eva Yuliana dan Diski. RDP ini yang dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP Riau Yonsiswandri, Dinas ESDM Riau Aji Suteja, bahkan Satpol PP Riau Raja Edisiswanto. Bahkan pelaku usaha PT Ray Cipta diwakili Yoni Iskandar,
Dalam kesempatan itu, Yoni Iskandar yang dari perwakilan pada proyek pembangunan perumahan yang sebelumnya disidak pihak Komisi III DPRD Riau, karena diduga tindak
dengan melakukan aktivitas Galian C ilegal. Akhirnya bisa memenuhi undangan agenda RDP bersama DPRD Riau, digelar hari Rabu (21/5/2025).
Dalam keterangannya di hadapan anggota DPRD Riau di RDP tersebut, Yoni Iskandar, menjelaskan bahwasa ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya, dikarena oleh dua hal. Yakni pihak pimpinan proyek ini sedang berada di Ibu Kota Negara (IKN), sementara dirinya juga tengah mengalami gangguan kesehatan.
“Saya Yoni Iskandar, penanggung jawab proyek pembangunan perumahan 300 unit di Jalan Pesantren. Kami, mengapresiasi perhatian Komisi III DPRD Riau, khususnya Pak Edi Basri selaku ketua, yang telah ada melakukan inspeksi langsung pada lokasi kami,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan bagianya dari program Proyek Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Yoni, posisi tanah yang lebih tinggi di lokasi proyek menyebabkan adanya kelebihan tanah yang kemudian itu dipindahkan ke lokasi lain, dengan hal guna mendukung kelancaran pembangunan.
“Dalam proses ini, kami berkoordinasi baik dengan masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bahkan, ada permintaan dari warga agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi warga,” tambahnya.
Meski demikian, Yoni mengakui bahwa aktivitas pemindahan tanah tersebut secara hukum memang membutuhkan izin Galian C. Namun, menurutnya, aturan perizinan tersebut hanya bisa diajukan untuk lahan minimal 25 hektare, sementara proyek yang mereka tangani hanya seluas 4 hektare.
“Kami sadar praktik ini membutuhkan izin. Oleh karena itu, kami berharap mendapatkan arahan dari Komisi III karena kami sedang mendukung program strategis pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang berada di IKN untuk mengikuti arahan dari Menteri Maruarar Sirait dalam rangka mengejar target pembangunan 350 ribu rumah hingga tahun 2025. Pihak kementerian, lanjut Yoni, juga siap memberikan advokasi jika terdapat kendala di lapangan.
“Kami menghadapi berbagai tantangan, termasuk gangguan dari oknum preman. Untuk itu, kami berharap ada dukungan dan arahan dari Komisi III agar proyek ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Yoni juga menegaskan bahwa tanah yang dipindahkan tidak diperjualbelikan ke luar daerah ataupun digunakan untuk kepentingan industri besar seperti proyek jalan tol. Katanya, tanah diambil hanya digunakan oleh masyarakat sekitar. Maka pihaknya bukan pengusaha Galian C. (Rilis)