Pembangunan Jalan Alternatif Khusus Angkutan Batubara Disepakat Pj Bupati Inhil dengan Perusahaan

0 229

 

DERAKPOST.COM – Kondisi jalan lintas provinsi penghubung dua Kabupaten antara Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil) rusak cukup parah, ini akibat adanya aktifitas hilir mudik kendaraan bertonase besar yang membawa hasil bumi berupa batu bara milik beberapa perusahaan coal mining beroperasi di wilayah Kabupaten Inhil.

Masyarakat yang berada di sepanjang areal lintasan pengangkut batu bara itupun mengeluhkan keberadaan kendaraan-kendaraan bertonase besar milik beberapa perusahaan tersebut. Mereka beranggapan, polusi yang ditimbulkan akibat debu-debu yang berterbangan telah mengancam kesehatan mereka, selain itu kerusakan jalan yang ditimbulkan juga mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan.

Selain itu kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaraan pengangkut batu bara itu pun tak terhindarkan, karena sembarang memarkir kendaraan pada bahu jalan yang menghubungkan beberapa Provinsi itu.

Diketahui kendaraan bertonase besar tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, untuk melakukan kegiatan bongkar muat dari areal pertambangan menuju Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), di kawasan Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, untuk diangkut menggunakan Tug Boat menyusuri Sungai Indragiri.

Hal itu yang kemudian mendasari Pj Bupati inhil H Herman sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten berjuluk negeri seribu parit itu untuk memanggil beberapa pihak perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Inhil untuk memberikan klarifikasi serta mencari solusi atasi permasalahan yang terjadi.

Dalam agenda pertemuan yang digelar oleh Pemkab Inhil bersama beberapa pihak perusahaan yang hadir diantaranya PT. Samudra Inti Pasifik, PT. Batara Inti Prabu, PT. Surya Agung Anugrah dan PT. Kurnia Subur, serta Forkopimda terkait yang berlangsung pada Jumat (22/12/2023) di ruang rapat rumah Dinas Bupati Jl.Kesehatan No.1 Tembilahan beberapa waktu lalu itu, menghasilkan 10 poin kesepakatan penting antara pemerintah dan pihak perusahaan diantaranya:

1. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terbuka dan menyambut baik kegiatan investasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

2. Pemerintah Kabupaten Inhil dan pelaku usaha yang menghadiri rapat mendukung pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batubara.

3. PT SIP harus mempersiapkan lahan parkir, agar tidak memarkir kendaraan angkutan batu bara di bahu Jalan Provinsi Rengat – Rumbai Jaya.

4. PT SIP wajib melakukan pengaturan jam pengangkutan batubara agar kendaraan angkutan tidak menumpuk di ruas Jalan di wilayah Kabupaten Inhil.

5. Pihak perusahaan harus memperbaiki bahu Jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan yang parkir di bahu Jalan secara berkala.

6. Mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk memasang rambu larangan, di sepanjang ruas Jalan Provinsi Rengat – Rumbai Jaya.

7. Mematuhi surat edaran Gubernur Riau No. 550/DPHB/15170 tentang peraturan lalu lintas Jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal dan tahun baru.

8. Agar pelaku usaha melengkapi seluruh perizinan berusaha dan mematuhi peraturan di bidang lingkungan hidup yang berlaku.

9. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perpajakan baik pusat maupun daerah.

10. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti paling lama 15 hari kalender setelah berita acara ini ditandatangani. Dan Apabila tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah disepakati maka bersedia ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Bupati Herman mengatakan, Pemda Inhil pada dasarnya sangat terbuka dengan setiap Investasi yang masuk di wilayah Kabupaten Indragiri hilir, namun dirinya juga meminta agar para investor mau mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga iklim berinvestasi dapat terjaga dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat terutama di kawasan tempat perusahaan beroperasi.

“Mari kita sama-sama menjaga kenyamanan dalam berinvestasi di Inhil, dengan mematuhi segala peraturan yang ada, serta memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar kawasan perusahaan, sehingga kedepan tidak lagi terjadi gejolak di masyarakat,’’ kata Pj. Bupati Herman. (Mar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.