DERAKPOST.COM –Dugaan ada pungutan Rp1 juta ke tiap sekolah (SD dan SMP) se Kuansing, untuk mengikuti pelatihan sehari ”Smart Teaching, Kurikulum Merdeka” di aula UNIKS pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu, pihak Disdikpora mengaku tidak ikut campur dalam hal itu. Hal ini murni satu kegiatan guru-guru dan Kepala Sekolah.
Demikian halnya disampaikan Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kuansing Herizon melalui Kabid Dikdas Zulmaswan kepada wartawan. Bahkan ia menyebutkan, kalau penyelenggara acara pelatihan sehari itu adalah pihak ketiga. sedangkan, peserta adalah para guru yang diutus oleh sekolah masing-masing.
”Sepengetahuan saya untuk peningkatan kompetensi guru maupun Kepala Sekolah atau anak didik tidak bertentangan. Kami pihak Disdikpora hanya mengetahui itu hak sekolah, jika mau melaksanakan kegiatan tergantung mereka. Sedangkan terkait yang dikatakan pungutan Rp1 juta tersebut lebih baik tanyakan pada penyelenggara. Karena kegiatan tersebut bukan dinas pendidikan sebagai penyelenggaranya,” jelasnya, yang dikutip dari cerminsatu.com.
Namun, ketika itu ditanya kembali apakah pihak Disdikpora ini membiarkan sekolah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi No 63 Tahun 2023, Pasal 4. Dalam hal ini, Kabid
Zulmaswan tak menjawab hal ditanyakan tersebut. Malah dengan nada suara tinggi menyergah wartawan tak membahas itu.
Seperti diberitakan sebelumnya. Diketahui semua sekolah, yakni SD hingga SMP yang ada di Kabupaten Kuansing, diduga diminta untuk menyetor sejumlah uang pembiayaan workshop sehari. Uang yang dimintakan itu dari sekolah-sekolah adalah mencapai Rp1 juta hingga lebih.
Workshop tersebut adalah Smart Teaching pembelajaran kurikulum merdeka untuk sejumlah guru, yang diadakan di kampus UNIKS pada 21 Mei 2024 yang lalu, dengan mendatangkan narasumber dari salah satu yayasan dari Yogyakarta.
Salah satu pihak Sekolah Penggerak, Syafriadi yang juga merupakan Kepala SMPN 1 Teluk Kuantan ketika dikonfirmasi pada Senin, (3/6/2024) membenarkan adanya pungutan Rp 1 juta itu ke semua sekolah SD dan SMP di Kuansing untuk acara Workshop Pembelajaran Merdeka itu. “Iya ada pungutan Rp1 juta tersebut,” bebernya.
Syafriadi mengaku, jika pihaknya adalah sekolah penggerak, dan memang sebagai pelaksana pengembangan transformasi pendidikan kepada satuan pendidikan lain. Ia juga mengaku telah ada melaksanakan beberapa kegiatan, walaupun juga belum maksimal. Karena masa pelaksanaan juga masih ada dalam tahun 2024 ini.
”Kami merencanakan bahwasanya kegiatan pendediminasiaan ke sekolah lain ini lebih difokuskan diakhir tahun penyelenggaraan, yaitu 2024. Namun, kami juga belum bisa laksanakan, BOS Kinerja untuk tahun 2024, belum cair,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah kegiatan Workshop Smart Teaching Kurikulum Merdeka yang sehari itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 63 Tahun 2023, Syafriadi menolak menjawabnya dan minta agar bertanya pada pihak penyelenggara workshop sehari itu yang mana dalam hal itu pihak Disdikpora Kabupaten Kuansing. (Dairul)