Pejabat Pemprov Riau Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Fly Over Pekanbaru Tahun 2018

0 363

 

DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi di pembangunan jembatan Fly Over atau penyeberangan di Kota Pekanbaru pada tahun 2018 silam, ternyata masih lanjut proses hukum. Buktinya, dua pejabat di Pemprov Riau dipanggil pihak KPK.

Diketahui dua pejabat dipanggil KPK itu adalah Kedua pejabat itu adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Rahmad Rahmadiyanto, serta Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Dinas PUPR-PKPP Provinsi  Riau, Yunannaris.

Dua pejabat Pemprov Riau memenuhi panggilan dari penyidik KPK, di Gedung KPK RI, yang di Jalan Kuningan Jakarta, Kamis (9/3/2023) sekitaran pukul 08.15 Wib tadi. Diketahui, kedua orang pejabat itu dimintai keterangan dugaan korupsi pembangunan jembatan Fly Over tahun 2018, Kota Pekanbaru.

Terkait hasil pemeriksaan itu, berdasar keterangan Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau, Rahmad Rahmadiyanto. Dikatakan dia, kehadirannya di KPK untuk dimintai keterangan pada terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan fly over di Kota Pekanbaru pada tahun 2018 silam. “Ya, dimintai keterangan pekerjaan fly over tahun 2018,” ungkapnya.

Kesempatan itu, dirinya lantas jelaskan, keterkaitannya didalam dugaan korupsi itu, sehingga harus menghadiri akan hal pemeriksaan pihak penyidik KPK. Sebut dia, pada saat itu dirinya bukan di posisi  jabatan Biro PBJ. Dan sekarang ini telah  menjadi pejabat definitfnya.

Ketika ditanya berapa nilai proyek yang diperiksa dalam kesaksiannya, Rahmad Rahmadiyanto, mengaku tak mematuhi serta menjelaskan kehadirannya di KPK hari ini tidak lebih sebatas saksi diminta penjelasannya atas sejumlah dokumen dari proyek pembangunan fly over oleh  penyidik KPK. “Itu saya tidak tahu pak,” terang Rahmad Rahmadiyanto.

Sementara itu, Yunannaris yang disaat sekarang menjabat Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, pada Dinas PUPR-PKPP Riau, turut diperiksa pihak KPK. Namun untuk informasi ikut atau tidak diperiksa saat bersamaan dalam kasus ini, belum bisa diketahui hingga berita tersebut dinaikan media.  **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.