Paspor Berlaku 10 Tahun, Masyarakat Dumai Sambut Antusias

0 362

 

DERAKPOST.COM- Kepala Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting menyebut, saat ini paspor masa berlaku 10 tahun yang baru selesai dicetak. Hal ini sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun disambut antusias warga di Kantor Imigrasi Dumai,” ungkap
Kepala Imigrasi Dumai.

Dijelaskannya, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Permenkumham RI Nomor 18 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014.

“Jadi masyarakat, mulai hari ini sudah bisa mengajukan permohonan paspor 10 tahun, baik baru dan perpanjangan. Kami mohon dukungan agar imigrasi dumai dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” harap Ginting.

Terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masa berlaku 10 tahun, menurut Ginting biayanya masih sama dengan yang lama. Yakni ini tetap membayar biaya itu sama sebelumnya sebesar Rp350 ribu.

Lebih lanjut Ginting menerangkan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham tersebut.

“Jadi, masa berlaku paspor 10 tahun berlaku bagi pemohon yang mengurus hari ini. Tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal 12 Oktober 2022,” ungkap Ginting.

Dan perlu diketahui, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

“Jumlah permohonan paspor di kantor imigrasi dumai berjumlah rata-rata 75-80 permohonan per hari. Tujuan pembuatan paspor beragam, untuk ibadah umrah, berobat, liburan dan ada juga untuk perjalanan bisnis,” paparnya.

Diberlakukannya masa paspor 10 tahun disambut antusias masyarakat Dumai. Salahsatunya, Sikat Situmorang mengaku senang diberlakukannya masa berlaku paspor paling lama 10 tahun.

“Ini kabar gembira, dan kami senang terbitnya Permenkumham RI Nomor 18 tahun 2022 sehingga masa berlaku paspor menjadi 10 tahun,” kata Sikat Situmorang di Kantor Imigrasi Dumai. **Fzi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.