Pasca RUPS-LB PT SPR, Jamadi Tegaskan GPR Kesalkan Pernyataan Ida Yulita

0 240

DERAKPOST.COM – Gerakan Pemuda Riau (GPR) dengan tegas membantah akan hal pernyataan-pernyataan disampaikan oleh Ida Yulita Susanti yang dilansir sejumlah media. Hal pernyataan dilontarkan, dinilai salah dan menyesatkan.

Demikian disampaikan Ketua GPR Jamadi SH kepada wartawan dalam rilisnya. Kata dia, pernyataan Ida Yulita tersebut sangat tidak tepat sekali. Namun dapat dipahami, bahwa pernyataan yang telah dilontarkan tersebut dikarenakan tak menerima Kalai diberhentikan sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) tesebut dalam momen RUPS-LB itu atas perintah dari Plt Gubernur Riau.

Jamadi yang juga merupakan Pengacara ini mengatakan, pernyataan Ida Yulita itu salah dan menyesatkan. Dimana saat itu, diketahui Ida Yulita seakan tak terima hal pemecatannya sebagai Direktur PT SPR, dengan membeberkan pengangkatan Plt kepala dinas oleh pihak Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut tak sesuai prosedur. “Pernyataan dari Ida Yulita ini jelas salah,” terang Jamadi.

Jamadi mengatakan, harusnya Ida Yulita yang sebagai sarjana hukum, advokat dan bahkan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Pekanbaru malu menyampaikan hal demikian ke publik. Dalam hal ini, Jamadi juga menyampaikan, hendaknya intropeksi
diri. Jangan, karena diberhentikan sebagai Direktur PT SPR tersebut melalui RUPS-LB tersebut, lalu melontarkan hal memojokkan Plt Gubernur ini.

“Pernyataan Ida Yulita itu salah dan bahkan menyesatkan. Jangan hal diberhentikanya sebagai Direktur PT SPR melalui RUPS-LB atas perintah dari Plt Gubernur. Kemudian Ida Yulita menuding bahwa pengangkatan Plt Gubernur Riau yang hanya dengan surat radiogram. Serta menyebut pengangkatan 11 Plt Kepala Dinas adalah tindakan untuk mengobok-obok tatanan di pemerintahan,” ungkap Jamadi.

Menurut Jamadi, bahwasa pernyataan Ida Yulita ni salah dan menyesatkan. Dikarena terang Jamadi, langkah dilakukan oleh Plt Gubernur Riau yakni halnya pengangkatan Plt Kepala Dinas itu, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No 30 tahun 2014, di Administrasi Pemerintahan juncto Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional No 2/SE/VII/2019.

Diketahui juga, katanya, pengangkatan Plt Kepala Dinas oleh pihak Plt Gubernur Riau bukanlah suatu kebijakan strategis, tetapi hanyalah kebijakan untuk hal memastikan rutinitas kegiatan dalam pemerintah tetap berjalan. “Maka diingatkan pada Ida Yulita. Halnya Plt Gubernur Riau itu hanya dengan surat radiogram, jangan dikait-kaitkan juga pada pengangkatan Plt Kepala Dinas,” ujar Jamadi menegaskan.

Kesempatan itu, Jamadi juga menegaskan, bahwa pengangkatan Plt Kepala Dinas oleh Plt Gubernur Riau dan juga pemecatan Ida Yulita dari jabatan Direktur PT SPR melalui RUPS-LB tersebut, semuanya adalah sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum. Ini katanya, yang seharusnya dapat dipahami Ida Yulita. Karena yang dilakukan tersebut jelas-jelas sesuai halnya dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Misalnya itu, kata Jamadi, tentang dipecat Ida Yulita melalui RUPS-LB itu telah sesuai dari Pasal 14 Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional No 2/SE/VII/2019 juncto Pasal 54 huruf g Permendagri 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Faktor lain pemecatan terhadap Ida Yulita ini, kata Jamadi, yang dikarena tak paham etika didalam hal tata kelola pemerintahan. Seperti yang dilakukan Ida Yulita dalam hal untuk mengambil kebijakan strategis tanpa ada koordinasi. Artinya dari sikap Ida Yulita yang tak elok dan tak kooperatif itu dengan Pemprov Riau. Bahkan dari sikap Ida Yulita arogan membangkang dan mengangkangi Pemprov Riau.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.