Pasca Putusan Kasasi MA, Partai Golkar Terkesan tak Berani Tindak Oknum DPRD Pelalawan

0 122

DERAKPOST.COM – Disaat ini, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan menolak upaya hukum ini olehnya Sunardi anggota DPRD Pelalawan. Tapi, anehnya itu nasib keanggotaan legislator DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Partai Golkar, tetap seperti biasa.

Artinya itu, masih dibiarkan menggantung. Partai berlambang beringin ini yang dinilai menunjukkanya sikap ‘diam seribu bahasa’, seolah mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) hal terkait dugaanya penggunaan ijazah dan identitas palsu.

Dikutip dari laman Riauberantas. ​Putusan Kasasi yang Perkuat Pelanggaran Serius ​Putusan MA tersebut secara eksplisit memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ahli waris Almarhum Sunardi Bin Miyadi, penggugat dalam kasus ini.

Secara hukum, keputusan ini memperkuat dugaan bahwa oknum anggota dewan tersebut telah melakukan pelanggaran serius, yang seharusnya berimplikasi langsung pada status keanggotaannya di DPRD.

​Ironisnya, di tengah kepastian hukum tersebut, Partai Golkar melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pelalawan hingga kini belum mengambil langkah tegas, seperti Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau tindakan disiplin lainnya.

​”Partai Golkar seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika. Putusan MA sudah jelas. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pemberhentian dan proses PAW. Tindakan oknum ini telah mencoreng nama baik lembaga legislatif dan partai,” tegas Amri Koto, Ketua LSM AJAR Provinsi Riau.

Amri yang disebut-sebut sebagai pelapor dihubungi awak media melalui panggilan seluler, mengatakan, situasi itu semakin memprihatinkan sumber internal di DPRD Pelalawan mengonfirmasi bahwa oknum anggota dewan tersebut sudah lama tidak aktif berkantor sejak putusan kasasi MA dikeluarkan.

​Secara faktual, ia sudah tidak menjalankan tugas legislatifnya, namun halnya secara administrasi itu masih berstatus sebagai wakil rakyat. Kekosongan ini sangat jelas merugikan masyarakat konstituen daerah asal pemilihannya.

​”Oknum ini sudah tidak pernah terlihat masuk kantor lagi pasca-putusan kasasi. Namun, secara administrasi, ia masih anggota dewan karena belum ada SK pemberhentian dari partai dan instansi terkait,” ujar seorang sumber internal.

​Desakan dari berbagai pihak, termasuk pelapor kasus dan elemen masyarakat, agar DPD Golkar Pelalawan segera menindaklanjuti putusan hukum tersebut semakin menguat.

​Hingga rilis berita ini diturunkan, pihak DPD Golkar Kabupaten Pelalawan belum sedia itu berikan pernyataan resmi atau tindakan konkret. Upaya konfirmasi kepada Ketua DPD Golkar Pelalawan, dan serta jajaran pengurus lainnya belum mendapatkan respons.

​Sikap ‘diam’ atau keengganan Partai Golkar untuk bertindak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai komitmen partai terhadap penegakan disiplin dan integritas anggotanya, serta dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk yang mencederai rasa keadilan di masyarakat. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.