PEKANBARU, Derakpost.com- Saat ini, pihaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah tetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dalam dugaanya korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III pada RSUD Bangkinang.
Diketahui, dalam hal ini Kejati Riau juga meminta Surya Darmawan untuk segera menyerahkan diri agar mengikuti proses hukum. Sebab, telah ditetapkan oleh tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebagai DPO yang berlaku terhitung sejak Selasa (8/2/22) kemarin.
“Kami minta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah. Ia pun menyatakan, akan menyebar foto Surya Darmawan agar diketahui masyarakat. Kejaksaan telah meminta bantuan dari kepolisian dan aparat penegak hukum lain untuk membantu pencarian Surya Darmawan.
Ada foto Surya Darmawan yang disebar kejaksaan. Satu, foto Surya Darmawan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dengan tangan dikepal dan bahkan satu foto lagi Surya Darmawan yang mengenakan kemeja warna putih dipadu jas serta dasi warna hitam.
Disebutkan, untuk ciri-ciri khusus Surya Darmawan adalah memiliki tinggi badan 175 cm, warna kulit sawo matang, serta bentuk wajah oval, dan bentuk rambut lurus. “Jadi kami minta untuk segeralah menyerahkan diri karena kami pastikan tidak ada tempat aman itu bagi saudara untuk sembunyi,” tegas Rizky.
Maka kata Rizky, meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan dari Surya Darmawan untuk segera melaporkan ke kejaksaan terdekat atau aparat penegak hukum terdekat. Sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dengan menangkap, dan dilakukan proses hukum atas dugaanya dari korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III pada RSUD Bangkinang.
Status tersangka pada Surya Darmawan disematkan oleh jaksa penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau, hari Kamis (27/1/22) lalu. Ia pun mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk bisa dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (2/2/22). Selain itu, Surya Darmawan sudah lebih dari enam kali tidak mengindahkan dari panggilan jaksa penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau untuk dimintai keterangan.
Selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Rizky, itu diketahui ada hanya satu kali memenuhi panggilanya jaksa penyidik. Kejaksaan menerbitkan surat cegah tangkal (cekal) ini terhadap Surya Darmawan. Kejati Riau juga telah minta bantuan pula kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk bisa mencari tahu keberadaan Surya Darmawan.
Kejagung memiliki tim khusus bernama itu Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Tim itu akan dapat membantu mencari keberadaan buronan kejaksaan. Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang tersebut. Sehingga itu dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan.
Untuk memperkuat bukti pada Jumat (4/2/22) petang, tim Pidsus Kejati Riau inipun melakukan hal penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan. Dari tempat itu disita sejumlah dokumen yang terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Di antara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, pada Jumat (22/11/21).
Teranyar penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/22) pagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. **Rul