Parpol yang Tak Ikut Usung Capres – Cawapres, Ketua KPU Sebut Ingatkan Ada Sanksi

0 401

DERAKPOST.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyebut akan ada ancaman sanksi pada setiap partai politik (parpol) yang tak ikut mengusung Capres-Cawapres di Pemilu 2024. Hukuman itu berupa tidak diperbolehkannya parpol tersebut ikut dalam pemilu selanjutnya.

“Kalo ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon itu dikenai sanksi next selection pemilu berikutnya tidak boleh ikut dalam pemilu presiden itu menurut undang-undang pemilu,” kata Hasyim Asy’ari ditemui di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini saat ditanya mengenai parpol yang masih belum mengusung Capres – Cawapres, Hasyim pun enggan mengomentari hal itu. Ia beralasan pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden masih panjang.

“Masa pendaftaran calon tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, masih banyak waktu jadi saya belum bisa komentar soal itu,” tuturnya. Diketahui, hingga saat ini, ada 3 partai politik (parpol) yang masih belum menentukan pilihannya terkait Capres-Cawapres mana yang akan mereka usung. Ketiga parpol tersebut ialah Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.