Parkir Kendaraan Untuk di Jalan Umum Pekanbaru Telah Naik, Segini Tarifnya

0 106

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menaikan tarif layana parkir. Kenaikan ini merata untuk seluruh ruas jalan, itu terhitung mulai hari Kamis (1/9/2022).

Seorang warga Kota Pekanbaru, Wayan (36) ini, merasa kaget dengan kenaikan retribusi tersebut. Dia baru mengetahui ketika membayar parkir di Jalan Pawon, Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

“Iya barusan selesai makan siang, terus bayar parkir mobil. Tukang parkir itupun memberikan tiket parkir dan bilang hari ini naik jadi Rp3 ribu, yang sebelumnya itu Rp2 ribu. Namun tetap dibayar, yang ada tiket atau karcis tersebut,” sebutnya bercerita.

Tarif parkir yang baru itu termuat pasal 11 Perwako Nomor41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua itu sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu serta roda 6 sebesar Rp10 ribu. Artinya, tarif itu yang lama tak berlaku.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso kepada media mengatakan, Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor41 tahun 2022.

Perwako tersebut tentang Perubahan Atas Perwako Pekanbaru Nomor148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Perwako ini terbit tertanggal 9 Mei 2022 itu ditandatangani Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Namun pihaknya, kata Yuliarso, hanya untuk menjalankan saja. “Payung hukumnya Perwako pada saat Pak Firdaus. Tak ada masalah. Perwako inikan, produk hukum Wali Kota. Karena,
Wali Kota itu lembaga walaupun saat itu masih pak Firdaus,” bebernya.

Dia juga sudah melaporkan terkait hal ini kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik. Yuliarso sebut, sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya menggelar Focus Group Discussion. Lalu, pada saat rapat itu didapat rekomendasi. Bahwa perlu kenaikan tarif disesuaikan kondisi saat sekarang.

Bahkan dari hasil survei telah dilakukan bahwa masyarakat Pekanbaru itu untuk roda dua sebenarnya itu mampu bayar sekitar Rp4.300, dan roda 4 itu Rp6500, itu kesimpulan dari survei..Yuliarso juga menyatakan komitmenya meningkatkan layanan parkir. Hal ini menurutnya telah disepakati itu bersama pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.