Parah…. Sudah Enam Bulan Insentif Guru Daerah Tertinggal tak Dibayar Pemkab Meranti

0 197

 

DERAKPOST.COM – Terungkap, kalau hingga saat ini sudah enam bulan hak insentif Guru Daerah Tertinggal, tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti.

Hal itu disebut pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti ini tak menyalurkan insentif dikarenakanya BPKAD Meranti yang tak memasukkan anggaran itu di APBD-P 2022. “Ya benar karena tidak menerima Insentif Daerah Tertinggal (IDT) itu sempat dikeluhkan beberapa guru yang mengajar di daerah masuk kategori 3T di Meranti,”.ungkap Kadisdikbud Suardi, memberi klarifikasi.

Ia mengatakan, tak tanggung-tanggung, hak yang bersumber dari DAK nonfisik yang seharusnya itu terima tak dibayar sebanyak 6 bulan ini pada tahun 2022. Suardi menyebut, tahun 2022 mereka memang tidak menyalurkan insentif itu lantaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan, dan anggarannya tidak dimasukkan.

“Tak ada anggarannya. Hanya ada sekitar 700-an juta, sisa membayar triwulan I dan II tahun 2022,” ujar Suardi, Senin (29/5/2023). Kata Suardi, pada tahun 2022, memang ada uang transfer dari pusat. Nilainya sekitar Rp 4,924 miliar. Uang ini digunakan untuk membayar IDT sebesar Rp 4,2 miliar (triwulan I dan II). Sisanya sekitar Rp 700-an juta dan tak cukup untuk membayar pada triwulan III dan IV.

Sebenarnya, diakui Suardi, ada sisa anggaran IDT tahun 2021 yang tak terpakai sebesar Rp 4,95 miliar. Disdik telah menyurati BPKAD agar sisa anggaran tersebut dimasukkan ke dalam postur APBD-P 2022 agar bisa digunakan untuk membayar IDT triwulan III dan IV.

Namun, kata Suardi lagi, setelah DPA APBD-P 2022 keluar, dana yang dimaksud tidak tertera di sana. Dalam DPA itu, hanya ada sekitar Rp 700-an juta sisa membayar IDT triwulan I dan II tahun 2022.

“Dana itu harus masuk APBD Perubahan, baru bisa dibayarkan. Waktu DPA APBD-P keluar, anggaran tidak ada, padahal kita sudah menyurati BPKAD. Itu makanya tidak bisa dibayarkan untuk triwulan III dan IV,” aku Suardi.

Nantinya, tambah Suardi, pihak Disdikbud akan menyurati Kementerian Pendidikan perihal adanya dana yang belum tersalurkan. Apakah boleh dana ini digunakan untuk membayar hak guru di daerah 3T yang belum disalurkan pada 2022 silam. **Abd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.