Parah…. Oknum HKTI Bungaraya dari Siak Serobot Lahan KTH Panca Warga Berada Desa Bandar Jaya di Bengkalis
DERAKPOST.COM – Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Panca Warga di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Susiono menjelaskan bahwasa kelompoknya resmi terbentuk itu melalui musyawarah pada 7 Juli 2023 lalu, dengan bukti berita acara pembentukan yang turut ditandatangani Kepala Desa Bandar Jaya, Suyanto.
Namun sambungnya, belakangan ini ada oknum dengan mengatasnamakan HKTI Bungaraya-Siak, itu telah menyerobot dan merusak lahan garapan mereka yang telah dikelola sejak tahun 2023. “Sejak terbentuk kelompok kami, KTH Panca Warga. Dalam mengelola lahan jumlah anggota sebanyak 50 orang. Tetapi beberapa minggu terakhir, lahan telah kami bersihkan dirusak pihak mengaku dari HKTI Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak,” ujarnya.
Sebagaimana halnya disampaikan dalam keteranganya dikutip dari laman Kabarriau. Hal itu dijelaskan Susiono bahwa tindakan yang dilakukan oknum HKTI tersebut jelas tidak bisa diterima, karena telah melakukan penyerobotan dan merusak lahan garapan KTH Panca Warga yang diketahui dikelola sejak tahun 2023. Mendengar kabar kalau lahan mereka kembali digarap oleh pihak lain, Susiono bersama sejumlah anggota pun segera menuju lokasi.
“Sampai di sana, kami mendapati satu unit alat berat (ekskavator) yang juga menggali kanal di lahan kami. Dan langsung dengan sikap persuasif bertanya kepada operator alat berat itu. Tapi, malah dijawab dengan bahasa ini disuruh mengerjakan lahan itu dari pihaknya Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia dan Smart Bermarwah. Didalam hal yang disampaikan operator itu. Karena jelas lahan ini merupakan pengelolaannya KTH Panca Warga,” ujarnya.
Disebut Susiono, bahwa yang melakukan aktivitas di atas lahan tersebut telah jelas melanggar secara administrasi. Sebab ini, merupakan masuk wilayah Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis. Sementara diketahui, bahwasa oknum HKTI yang menyerobot itu berasal dari Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak. Ini sambungnya, akan melaporkan perbuatan oknum kepada pejabat serta instansi yang berwenang di Bengkalis.
“Karena itu, kami akan segera melaporkan tindakan ini kepada pejabat serta instansi berwenang di Kabupaten Bengkalis,” tegas Susiono. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwasa pengelolaan lahan dilakukan oleh kelompoknya ini berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No10 Tahun 2010 Pasal 19 ayat (1). Yakni, kegiatan pada kawasan HPK tak termasuk pelanggaran hukum selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena sambungnya, HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang juga dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan, termasuk perkebunan. Jadi aktivitas pengelolaan dilakukan KTH Panca Warga ini tak bertentangan dengan aturan. Maka pihaknya dengan atas nama Ketua KTH Panca Warga mengecam yang dilakukanya oknum HKTI dari Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak ini.
Susiono menambahkan, hal permohonan pelepasan kawasan hutan yang disaat ini diperuntukan KTH Panca Warga itu sudah dilakukan dengan berkomunikasi ke pihak atau institusi yang berwenang. Bahkan itu sudah sampai ke Kementerian Kehutanan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Ia pun berharap agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera turun tangan selesaikan persoalan ini.
“Kami harap ini, menjadi perhatian secara adil dan bijaksana dari pemerintah. Dalam hal ini, kami hanya ingin keadilan dan juga perlindungan terhadap hak-hak petani. Hal tersebut yang sudah dilakukan mengelola lahan ini, sesuai ketentuan aturan berlaku,”
ujarnya. Lebih jauh, Susiono menjelaskan, bahwa lahan yang dikelola oleh KTH Panca Warga ini diproyeksikan dalam mendukung program ketahanan pangan. (Dairul)