DERAKPOST.COM – Oknum anggota DPR RI berinisial BY, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang berinisial M (30).
M melalui kuasa hukumnya Srimiguna, saat ditemui di komplek Parlemen DPR/MPR mengatakan BY kerap kali melakukan penganiayaan terhadap M, mulai dengan cara menampar, membanting hingga menginjak-injak korban M.
“Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” ujar Srimiguna kepada wartawan, Senin (22/5/2023) di gedung DPR.
Selain itu, dirinya juga mengatakan akibat dari penganiayaan yang dialami korban M hingga saat ini korban masih menderita trauma dan menjalani proses pemulihan secara medis.
“Jadi klien kami saat ini psikisnya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya nggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD,” jelasnya.
Dikutip dari cakaplah.com. Lebih lanjut dikatakannya keberingasan BY dalam menganiaya M terjadi di tiga daerah yakni Depok, Jakarta dan Bandung. Ia mengatakan, untuk laporan polisinya, sejak 9 Mei kemarin sudah ditangani oleh Bareskrim Polri, karena locus kejadiannya terjadi di tiga tempat berbeda.
Untuk itu dirinya meminta agar MKD dapat segera memproses laporan yang telah disampaikannya. “Kami mengharap MKD dapat segera memproses laporan kami ini, serta MKD juga dapat bersikap profesional dalam kasus ini,” tukasnya.
Menanggapi pelaporan itu, oknum anggota DPR RI BY saat dikonfirmasi menyebut tersebut adalah perbuatan fitnah terhadap dirinya. Nanti kuasa hukum akan membuat rilis. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan siap memberi klarifikasi ke MKD sekiranya laporan itu ada demikian. **Rul