DERAKPOST.COM – Dalam beberapa hari ini, tim awak media mendatangi sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1, di Jalan Pelabuhan Baru, di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Hal ini, ada lebih dari dua kali mendatangi MAN 1 tersebut untuk bersilaturahmi dan halnya melakukan kontrol sosial.
Dimana beredar kabar, kalau sekolah telah melakukan pungutan SPP. Hal demikian ini yang akan dikonfirmasi kepada sekolah itu. Namun, pihak sekolah tidak ada merespon dengan baik dan dirasa sulit untuk bertemu Hj. Maspura, S.Pd.I selaku Kepsek. Bahkan anehnya itu tidak menyodorkan buku tamu, sebagaimana mestinya.
Hal itu diketahui, hari Kamis (30/10/2025), saat kembali melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut. Perlakuan, membuat tim awak media tentu bertanya-tanya, ada apa sebenarnya ? “Kami datang ini, silaturahmi dan sekaligus kontrol sosial, menanyakan tentang pungutan SPP pada sekolah MAN 1, tersebut,” ujar Bahtiar.
Tapi sudah dua kali datang ke sekolah agar bisa ketemu dengan Hj. Maspura, S.Pd.I ini, tidak juga bisa ketemu. Disebutkan dia, hal itu karena ada keluhan beberapa pihak wali murid yang enggan disebutkan nama. Yaitu menyampaikan bahwa keberatannya biaya SPP yang telah ditetapkan. Bahkan ia, juga menyampaikan itu terlalu.
“Apakah halnya sekolah negeri, diwajibkan itu memungut biaya SPP? Kami bukan tak mau, cuman kami merasa keberatan bayar biaya yang telah ditetapkannya sebesar Rp 100.00,-/bulan, karena kami kurang mampu dan terlebih lagi inikan sekolah negeri. Kok ada pungutan biaya SPP seperti demikian. Ini sangat terlalu,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada dasarnya itu sekolah MAN tak boleh memungut biaya SPP atau iuran wajib lainnya, yang dikarena itu telah mendapatkan anggaran rutin dan dana hal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Komite Madrasah dapat menerima sumbangan dari orang tua/wali murid yang sifatnya juga tak memberatkan pihak orang tua/wali murid.
Hal itu jelas tertera sesuai pada Peraturan Menteri Agama No16 Tahun 2020. Adapun itu landasan hukum Komite Madrasah dan Sumbangan, diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020, sebagai berikut.
Syarat sumbangan : Besaran sumbangan harus disepakati oleh orang tua/wali murid dan kepala madrasah (atau yayasan untuk madrasah swasta).
Tujuan sumbangan : Sumbangan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
Jika tidak sukarela : Jika sumbangan bersifat wajib, jumlahnya ditentukan, dan tidak sukarela, maka dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Hingga berita ini diterbitkan pihak dari tim investigasi awak media belum dapat mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kepala sekolah MAN 1 Rohil, apa alasan atas pungutan SPP tersebut, berapa jumlah siswa secara keseluruhan, semua belum dapat keterangan yang jelas dari pihak sekolah. (Mulyono)