DERAKPOST.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru menyebut adanya pengutipan untuk uang sampah, yakni sebesar Rp3.000 ribu/hari. Tapi anehnya, dari pihak DLHK Pekanbaru tidak mengetahui hal demikian.
Hal ketidaktahuan ini seperti disampaikan Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad, kepada wartawan saat dikonfirmasi. Kata dia, pihaknya tidak mengetahui pungutan uang sampah atau kebersihan pada para pedagang di Jalan Cut Nyak Dien.
“Kita sekarang nggak tahu itu siapa yang minta uang kebersihan. Kalau kita tanya pedagang, pasti mereka bilang iya, tapi sama siapa dia membayar kita tak tahu. Ngaku-ngakunya kan itu dari DLHK,” ujar Ingot Ahmad.
Dirinya juga menanggapi soal viralnya di media sosial (medsos) instagram, petugas kebersihan yang mengaku dari DLHK Kota Pekanbaru. Dalam video yang viral di akun Instagram @infopku, petugas kebersihan mengaku tidak mendapatkan apa-apa saat ia bertugas membersihkan Jalan Cut Nyak Dien tersebut.
Padahal sebut petugas tersebut, dari tiap pedagang dikutip Rp3.000 tiap hari untuk uang kebersihannya. Sementara dirinya mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari tugas yang dia lakukan selain gaji.
Ingot Ahmad ini menyebut, bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah yang viral itu adalah petugas DLHK atau petugas swasta lainnya. Namun yang perlu diperbaiki saat ini adalah tata kelola retribusi sampah di Kota Pekanbaru.
“Saya tidak tahu apakah itu betul petugas DLHK atau mungkin petugas swasta atau manapun. Akan tetapi, yang perlu lakukan saat ini adalah dengan tata kelola retribusi sampah kita. Makanya kita coba memulai sekarang terapkan pembayaran non cash,” jelasnya.
Dengan sistem non cash, maka dipastikan uang retribusi sampah tersebut masuk ke kas daerah. Menurutnya, yang terjadi saat ini mungkin yang dikarena pembayarannya secara tunai. Selain itu, karena tata kelola yang tidak jelas, sehingga tidak diketahui uang yang dibayarkan pedagang masuk kemana.
“Kalau tata kelolanya tidak pasti, tentu akan timbul bias. Makanya kami mohon dukungan dari semua pihak bahwa kita sudah mulai pembayaran retribusi yang menjadi kewajiban kita secara non cash,” sebutnya. (Rza)