PEKANBARU, Derakpost.com- Polemik yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau terus terjadi. Pasalnya, kendati dibawah kepemimpinan Datuk Syahril Abubakar, ada dihelat Mubeslub digagas Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Marjohan Yusuf di Pekanbaru, Sabtu (16/4/2022).
Dimana diketahui, dari acara Mubeslub tersebut, menghasilkan dan amanahkan Datuk Taufik Ikram Jamil yang sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA). Maka ini menjadi protes dan penolakan pihaknya Syahril Abubakar.
Seperti disampaikan oleh Nasir Penyalai yang Ketum Timbalan DPH LAM Riau ini dan sekaligus ketua SC pada Mubes 19 April 2022 di Dumai. “Yang namanya itu Mubeslub boleh dilakukan apabila yang terjadi hal yang darurat atau emergency. Dan sekarang tidak ada. Maka itu tidak mengakui Mubeslub, karena Ilegal dan melanggar AD/ART,” katanya.
Ia pun menyebut banyak AD/ART yang dilanggar dari Mubeslub tersebut. Yaitu seperti hal segala surat menyurat resmi mesti dikeluarkanya pihak ketua umum pimpinan harian sama sekretaris LAMR yang sah. Sedangkan itu, mengeluarkan surat dilakukan oleh Mubeslub adalah oknum pengurus tidak berkompeten.
Terkait klaim dukungan 8 pengurus LAM Kabupaten/kota hadir dalam Mubeslub versi Raja Marjohan itu, disebutkannya bahwa menyalahi aturan dan ketentuan. Karena kewenangan mengundang dan menghadirkan pemilik suara itu adalah DPH LAM Riau. “Secara adat mereka sudah tidak beradab lagi, karena sudah melanggar hukum,” cakapnya lagi.
Terkait ada hasil Mubeslub versi terpilih
Itu, Nasir menegaskan akan menempuh jalur hukum. Dan ini dalam waktu dekat melaporkanya ke polisi dengan perkara pemalsuan kop surat, stempel lembaga dan mengatasnamakan pengurus yang bukan kewenangan mereka.
Sementara itu ditempat yang sama juga disampaikan Anggota SC, Hermansyah. Ia mengatakan bahwa ada pelanggaran dalam Mubeslub dilakukanya sejumlah oknum Pengurus LAMR. Diantaranya ini di dalam pasal 8. Yakni, dalam AD/ART dimana fungsi MKA jelas tidak sebagai eksekutor tapi konseptor. Tapi nyatanya MKA melakukan Mubeslub.
“Jadi sudah langgat AD/ART. Kalau bisa ditegaskan, namanya inkonstitusional. Kemudian di pasal 14 ayat 3 dalam AD/ART Mubeslub ini bisa dilakukan apabila diketahui ketua umum MKA serta DPH berhalangan tetap. Tapi nyatanya tidak,” cakapnya lagi. Tapi meskipun demikian pihaknya akan tetap melakukan mubes di Dumai tanggal 19-21 April 2022.
Sementara itu, Sekum LAMR Yusman Hakim dan juga sebagai ketua OC di Mubes Dumai mengatakan, akan segera melaporkan ke kepolisian. Maka hal itu menyiapkan laporannya, bersama kuasa hukum. Laporan ini karena pihak-pihak penyelenggara Mubeslub LAM ini tidak hanya melakukan pelanggaran AD/ART
Tetapi memalsukan kop surat LAMR ini
secara tidak sah megunakan stempel.
Yusman menambahkan, apa yang telah disampaikan dari Mubeslub itu dengan mengatakan kepemimpinan dari Datuk Syahril Abubabakar sebagai Ketua DPH LAM Riau beserta kepengurusannya itu sudah demisioner. Hal ini sudah masuk atau dianggap bukan lagi suatu bentuk serangan pribadi. Tetapi atasnamakan lembaga. “Ini tak bisa dibiarkan. Karena bukan orang lagi, tapi LAMR dilecehkan. Karena itu, kami mempolisikan,” ujarnya. **Rul