DERAKPOST.COM – Belakangan ini beredar kabar kalau SMAN 1 Rimba Melintang yang berada di Kabupaten Rohil telah melakukan hal pungutan uang pada siswa saat terima rapor. Pungutan itupun, persiswa dibebani sebesar Rp30.000. Hal itu, disebut merupa kebijakan dari Kepala Sekolah setempat.
Maka, kendati dengan merasa kesal orang tua siswa tetap mematuhi kebijakan dibuat Kepala SMAN 1 Rimba Melintang tersebut. Hal itu sebagaimana informasi didapatkan awak media sesuai penerimaan rapor. “Ada pungutan sebesar Rp30.000 persiswa saat mengambil rapor di SMAN 1 ini. Kami, jadi kesal,” kata orang tua siswa tidak bersedia disebutkan namanya.
Awak media mendapat informasi daripada beberapa orang tua siswa itu, lalu menanya hal demikian kepada siswa untuk dapatkan keteteran tersebut. Ternyata, pungutan itu mulai dari kelas 10,11 dan 12, menyatakan kebenaran ada pungutan atau kutipan yaitu sebesar Rp30.000. Uang itu harus ada saat pengambilanya rapor. Jika tidak ada, maka rapor itu tak diberikan.
“Ya benar, ada pengutipan uang sebanyak Rp30.000 per siswa. Uang tersebut harus dibawa pada saat ambil rapor. Kalau tidak ada, maka rapor akan ditahan yang hingga bisa membayarnya. Maka saat ambil rapor itu harus bayar Rp30.000. Cuma, guru saat itu tak cerita apa guna uang yang dipungut tersebut. Tapi, yang jelas kami siswa harus bayar,” terang siswa itu.
Sebagai informasi sementara, pemerintah melarang ada pungutan terhadap siswa di sekolah dalam bentuk apapun. Maka yang dilakukan pihak SMAN 1 Rimba Melintang itu jelas sangat melanggar hukum berlaku, seperti tercantum undang hukum pidana.
Terutama melalui Permendikbud 75/2016, serta Inpres 12/2016. Yang didalam aturan itu jelas ada larangan.
Terkait hal permasalahan menjadi dugaan adanya pungutan dilakukan pihak sekolah tersebut. Awak media ini mencoba hubungi Kepala SMAN 1 Rimba Melintang Firdaus melalui via WhatsApp, dengan telah dikirim pesan singkat untuk konfirmasi, tapi tidak memberikan jawaban. Sehingga, media ini mengupload berita, juga tidak kunjung ada jawaban dari Firdaus. (Khairul)