Oknum Anggota DPRD Riau MN Diduga Otak Perambahan Hutan di Kawasan Hutan TNBT

0 480

 

DERAKPOST.COM – Anggota DPRD Riau berinisial MN disebut-sebut atau diduga sebagai otak dalam perambahan hutan di kawasan hutan negara, dekat Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), yang berada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Diketahui, hari Selasa (28/6/2022) lalu, dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri, di Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dengan Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) ini berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merk Hitachi.

Alat berat warna orange tersebut sudah ditahan atau disita dalam operasi pihak pengamanan hutan, di Kabupaten Inhu. Lokasinya yang tepat di dalam kawasan hutan berdekatanya dengan TNBT atau di wilayah hukum KPH Indragiri, di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cinaku.

Tim dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Riau, baru-baru ini menetapkan HS sebagai tersangka atas kasus perambahan hutan di Desa Sanglap, di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu yang berdekatan TNBT, setelah berkoordinasi dengan Korwas.

“Saat ini, HS sudah dijeblos ke tahanan Polda Riau. Tapi terhadap kasus ini, tak menutup kemungkinanya ada tersangka lain jika nantinya ada bukti-bukti didapat penyidik. Masih terus mendalami kasus ini, siapa sebenarnya pemilik atau aktor utama di belakang,” terangnya M Fuad.

Kabid Penaatan dan Penataan M Fuad ini mengatakan, bahwasa tersangka HS bisa dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diubah dengan Pasal 37 angka 5  UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disinggung terhadap hal kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka baru, dimaksud, apakah inisial MN itu diduga oknum pejabat di DPRD Riau, sekaligus aktor utama di balik tersangka HS ? Hal itu, Fuad tidak membantah ada infonya tersebut sedang beredar di publik.

Namun dia meminta menunggu, karena proses penyelidikan masih berjalan. “Ya mohon sabar ya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, terlalu dini. Karena, masih mempertajam proses penyidikan sampai menemukan aktor belakangnya. Semoga terang perkaranya,” ujarnya.

Dikatakan dia, dalam menangani proses hukum kasus yang merusak lingkungan hidup tersebut, pihaknya belum memilik dua alat bukti yang sah sebagaimana ini diatur itu dalam KUHP Pasal 183 untuk menjadikan yang berinisial MN sebagai tersangka perkara perambah hutan.

Namun demikian, pihak Penyidik sebut Fuad, masih terus mendalami perkara dalam mengungkap siapa otak pelaku sesungguhnya. Sebagai kelanjutannya proses hukumnya, sebut Fuad, berkas tersangka HS ini menjadi operator alat berat, dilimpahkan ke Kejati Riau. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.