DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkung Pemprov Riau untuk Tahun Anggaran 2025. Dimana, pemeriksaan, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Budi, pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi penting terkait alur perencanaan, penganggaran, serta dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki penyidik KPK.
“Keterlibatan para pejabat dan pihak terkait dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan adanya atau tidaknya unsur penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi.
Adapun nama-nama saksi yang diperiksa yakni ISP selaku Plt Kepala BPKAD Provinsi Riau, ALMS selaku Plt Kabid Perbendaharaan BPKAD Provinsi Riau, MDA selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Riau. Kemudian PNM selaku Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau, ADB selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III
“RND, DHR, JN dan MJN sebagai ADC Gubernur Riau, TBN sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI dan SRW seorang Ibu rumah tangga,” jelasnya. (Dairul)