Oalah….. Usai Dituntut 9 Bulan Penjara, Pasangan Suami Istri yang Penjual Sayur Ini Tersenyum

0 70

DERAKPOST.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang merupa pedagang sayuran ini jalani persidangan, bertempat di ruang Sidang Candra, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025). Tapi, saat usai sidang dengan dibacakanya tuntutan itu malah tersenyum.

Pasutri penjual sayur ini, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), meninggalkan ruang sidang PN Denpasar, dengan wajah senyuman setelah mendengar tuntutanya jaksa. Keduanya, dituntut sembilan bulan penjara atas kasus dugaannya pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti.

“Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari telah  dituntut 9 bulan penjara dalam sidang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini. Dalam tuntutan itu, jaksa tidak menambahkan denda. Keduanya hanya diminta mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa.

Padahal barang-barang tersebut diketahui sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada Pasutri yang menjadi pemasok sayuran. Swastini menyebutkan, diketahui awal mulanua Pasutri penjual sayur nagih utang pada pemilih catering tersebut.

Dikutip dari laman Detik. Swastini menyebutkan, dalam tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan hal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Barang bukti berupa dua unit freezer dan dua kompor gas yang diambil dari gudang catering di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. “Dinyatakan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak (Ety Yulia Susanti),” kata Swastini.

Kasus ini bermula pada Jumat (20/9/2024) malam. Saat itu, kedua terdakwa datang ke tempat usaha catering Ety Yulia Susanti untuk menagih utang. Karena Ety belum bisa membayar, barang-barang catering kemudian dibawa oleh pasangan tersebut sebagai jaminan.

Namun belakangan diketahui, peralatan yang diambil bukan milik Ety, melainkan milik pengelola usaha catering Bayu Kristiawan. Akibatnya, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa 

Tim penasihat hukum terdakwa menilai kasus ini bukannya pencurian, melainkan murni masalah utang piutang. “Ety itukan memiliki utang lebih dari Rp 10 juta untuk pasokan sayur dibayarkan setiap minggu, namun pembayaranya macet. Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada niat jahat dari para terdakwa,” ujar Wayan Sudarsana.

Salah satu pengacara terdakwa ini dengan tegas mengatakan, yakin putusan hakim nanti akan lebih ringan dari tuntutan jaksa seperti sekarang ini. Putusan hakim tidak akan lebih dari tiga bulan penjara. Karena, mengingat tidak ada kerugian permanen dan para terdakwa ini bersikap kooperatif selama sidang. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.