DERAKPOST.COM – Bawaslu Kuansing dan sejumlah ketua serta anggota Panwascam di Kuantan Singingi akan menjalani sidang pada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) akan digelar hari Kamis 15 Mei 2025, pukul 09.00 WIB
Mengutip situs resmi DKPP, sidang dengan no perkara 286-PKE-DKPP/XI/2024, ditaja di KPU Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Sidang yang akan digelar nanti merupakan agenda sidang pertama, untuk kasus yang dilaporkan Firdaus Oemar, SH
Saat dihubungi, Firdaus Oemar menyebut, dokumen pengaduan ini disampaikan ke DKPP 11 September 2024 lalu. Dokumen pengaduan ini yang diterima Staf DKPP L Gde Bagas Wanda dengan nomor register 499/01-11/SET-02/IX/2024
Dikutip dari Kuansingkita.com. Lebih jauh dipaparkan Firdaus Oemar, bahwa dalam dokumen pengaduan, ada dua kasus yang dilapor yakni dugaan konflik kepentingan saat mengambil keputusan dalam halnya menangani laporan pengaduan. Peristiwa ini terjadi antara Agustus sampai September 2024
Perbuatan lainnya yang dilaporkan yaitu terkait dugaan menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Peristiwa ini terjadi sekira Desember 2023 sampai dengan Februari 2024
Ditambahkan Firdaus, terlapor I dalam kasus ini MAS, Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, terlapor II, AIS, anggota Bawaslu Kuantan Singingi, terlapor III, NA anggota Bawaslu Kuantan Singingi
Selain itu, terlapor IV, YH, Ketua Panwascam Kecamatan Kuantan Mudik, terlapor V, RNM, anggota Panwascam Kecamatan Kuantan Mudik, terlapor VI, AM, anggota Panwascam Kecamatan Kuantan Mudik
Sedangkan terlapor VII, UA, anggota Panwascam Kecamatan Gunung Toar serta terlapor VIII, MI, anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantau.
Sementara saksi-saksi dalam kasus ini Nerdi Wantomes, SH, warga Dusun Ambacang, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi
Selain itu, Karyono, SHi, SPd, MH, seorang wiraswasta, warga Komplek Pelangi Water Park, Kelurahan Simpang Tiga Telukkuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam dokumen pengaduan Firdaus Oemar, SH, terkait putusan Bawaslu yang menyatakan “laporan tidak memenuhi unsur” atas pengaduan tim hukum H. Halim – Sardiyono dalam tahapan Pilkada tidak melibatkan terlapor IV, V, VI, VII dan VIII
Namun demikian untuk dugaan menerima uang, terlapor I sampai terlapor VIII diduga ikut terlibat. Dalam dokumen pengaduan disebutkan, uang senilai Rp 233.000.000 diserahkan saksi Karyono kepada terlapor I pada 4 Februari 2024
Sementara untuk Panwascam Kecamatan Kuantan Mudik uang senilai Rp 85.000.000 diduga diterima Terlapor IV, V dan VI di rumah kediaman saksi Karyono. Ketua dan anggota Panwascam ini datang mengendarai Toyota Rush warna putih
Untuk Panwascam Kecamatan Gunung Toar, uang senilai Rp 78.000.000 diserahkan langsung kepada terlapor VII di kediamannya sekira pukul 24.00 WIB. Sedangkan uang untuk PPK Pucuk Rantau diserahkan langsung kepada terlapor VIII Rp 30.000.000
Dalam petitumnya, Firdaus Oemar meminta agar terlapor/teradu I, II dan III diberhentikan tetap sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kuantan Singingi, sedangkan terlapor/teradu IV,V, VI diberhentikan tetap sebagai ketua dan Panwascam Kuantan Mudik
Untuk terlapor/ teradu VII juga diminta dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Pasnwascam Kecamatan Gunung Toar. Untuk teradu VIII, majelis diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantau.
Terkait ini, pihak Komisioner KPU Riau, Nughroho Notosusanto ketika dihubungi terkait jadwal dan lokasi sidang DKPP untuk kasus yang melibatkan Bawaslu dan sejumlah Panwascam Kuansing menyebut kebenaran agenda itu, tempat sidangnya di KPU Riau pada tanggal 15 Mei 2025. (Dairul)