Oalah….. Sudah Diagendakan, DPRD Kampar Tunda Rapat Paripurna Rotasi AKD

0 112

 

KAMPAR, Derakpost.com- Kendatipun, sudah diagendakanya Rapat Paripurna Rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kampar, Senin (21/3/2022). Ini malah dibatalkan atau ditunda.

Terkait ini, Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol menyatakan agenda yang populer disebut dengan rolling tersebut diundur ke pekan depan, Senin (28/3/2022). Pengunduran jadwal ini sudah disepakati unsur pimpinan.

“Kita sudah rapat pimpinan. Lalu menyampaikannya ke Bamus (Badan Musyawarah). Disepakati paripurna rolling ke tanggal 28 Maret,” ungkap Repol kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Ditanya kendala, Repol mengaku tidak ada alasan mendesak. Hanya saja ia tidak menampik ada fraksi yang belum mengirim surat usulan tentang perubahan posisi anggotanya di tiap AKD.

Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kampar ini menegaskan, pengunduran jadwal bukan semata-mata karena belum semua fraksi yang telah menyampaikan usulan perombakan. Menurut dia, fraksi bisa saja menunggu waktu saat jelang paripurna.

“Mungkin saja cara fraksi (memperlama penyampaian usulan perombakan) supaya tidak cepat menyebar usulan perombakannya,” ujar Repol.

Menurut Repol, usulan perombakan anggota fraksi di AKD merupakan surat balasan dari pimpinan DPRD. Sebelumnya, pimpinan sudah menyurati fraksi tentang pemberitahuan rotasi dan meminta usulan perombakan.

“Yang jelas sebelum paripurna rolling, usulan dari fraksi harus sudah disampaikan ke pimpinan,” tandas Repol.

Agenda rotasi ini didasari tata tertib DPRD Kampar. Posisi AKD wajib dirotasi maksimal 2,5 tahun masa jabatan sejak ditetapkan.

Adapun AKD terdiri dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau sebelumnya disebut dengan Badan Legislasi Daerah (Banlegda).**Akh

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.