Oalah….. Soal Temuan Dana Desa Rp31,8 Miliar, Rainol DS Ini Sebut Inspektorat Kampar Gandeng Kejari

0 139

DERAKPOST.COM – Plh Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol DS mengatakan, pihaknya ada berkoordinasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar untuk melakukan penagihan kepada oknum kepala desa dan mantan kepala desa yang memiliki temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kampar.

Ia mengatakan, hal terkait adanya temuan penggunaan dana desa berdasarkan hasil pemeriksaan itu sejak tahun 2015 hingga 2022. Ekspos tentang temuan ini pernah disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar saat itu Febrinaldi Tridarmawan didampingi Inspektur Pembantu (Irba) V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol DS kepada sejumlah media pada 3 November 2022 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya. Akumulasi jumlah temuan penggunaan dana desa yang diekspos itu merupakan temuan sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan tahun 2022 yang jumlah totalnya cukup besar yakni mencapai Rp 31,8 miliar. Jumlah temuan masing-masing desa bervariasi.

Kini, setelah hampir empat tahun berlalu, berdasarkan catatan Cakaplah. Belum ada satupun kepala desa (Kades) atau mantan Kades yang “membandel” tersebut dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Padahal, sesuai aturan, para kades atau mantan kades itu harus menindaklanjuti hasil temuan atau mengembalikan uang ke kas negara paling lama enam bulan pasca menerima LHP.

Karena adanya informasi yang disampaikan sejumlah wartawan kepada Komisi I DPRD Kampar baru-baru ini terkait masalah yang diduga belum tuntas ini, Komisi I DPRD Kampar menindaklanjutinya dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan Inspektorat pada Senin (20/10/2025) lalu.

Namun saran yang disampaikan Ketua Komisi I Ristanto yang secara tegas menyampaikan bahwa bagi Kades dan mantan Kades yang masih membandel dan yang mengabaikan aturan agar segera dilimpahkan ke APH.

Ketika ditanya berapa orang kades atau mantan kades yang belum menindaklanjuti temuan dan berapa jumlah uang negara yang belum dikembalikan, Plh Inspektur Kabupaten Kampar Rainol kepada media ini belum bisa sampaikan nama-namanya maupun jumlah temuan yang belum dikembalikan atau ditindaklanjuti. Rainol mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan kroscek data kembali.

Ia menambahkan bahwa baru-baru ini Inspektorat fokus mengejar pengembalian temuan terhadap 53 orang kades yang diperpanjang masa jabatannya dua tahun. Upaya itu berjalan efektif. Dari 53 kades, tinggal satu orang kades yang belum menuntaskan pengembalian.

“Tentu langkah ke depan kami akan mengingatkan kembali desa yang masih ada tunggakan, bagaimana tindak lanjutnya,” beber Rainol.

“Kita mulai lima puluh tiga desa. Alhamdulillah berhasil melalui mediasi kejaksaan. Ada satu desa yang belum. Kalau desanya tanya ke Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) karena kami sudah bersurat ke PMD,” terangnya lagi

Di samping itu, Inspektorat Kabupaten Kampar akan melakukan upaya penagihan.

“Upaya itu salah satu melakukan upaya mungkin bersama Kasi Datun Kejari Kampar dalam upaya penagihan. Tentu kami minta mediasi,” ulas Rainol yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Inspektorat Kampar dan jabatan definitif di Inspektorat Kampar sebagai Inspektur Pembantu (Irba) V.

Mengenai rekomendasi pelimpahan kepada APH terhadap kasus kades dan mantan kades, hal itu juga akan dikoordinasikan dengan Kasi Datun Kejari Kampar.

Ketika diminta data siapa saja kades dan mantan kades yang masih “membandel” tidak mengembalikan uang negara atau menindaklanjuti temuan itu Rainol beralasan bahwa mereka akan melakukan rekapitulasi dulu.

Rainol juga berjanji bahwa pihaknya akan mengupayakan penagihan secara administrasi. “Kami nanti memetakan dan nanti diminta mediasi melalui Kasi Datun,” ulasnya.

Pada kesempatan ini Rainol juga menjelaskan bahwa LHP bersifat rahasia dan tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak manapun. Apalagi di Inspektorat sendiri ada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) pembinaan internal yang merupakan upaya sistematis untuk tingkatkan kapabilitas, profesionalisme, dan peran APIP (seperti Inspektorat) agar lebih efektif dalam mengawasi, mencegah penyimpangan, dan memberikan nilai tambah bagi pemerintahan, melalui pengembangan SDM, penerapan manajemen risiko, dan transformasi menjadi mitra strategis (trusted advisor) dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel.

“Kalau ada indikasi, kita sifatnya pembinaan. Ibaratnya ada orang tua di rumah tangga sendiri,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa ketika ada pihak yang meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP), hal itu tidak bisa diberikan oleh Inspektorat karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah. (Yani)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.