Oalah….. Sidang Praperadilan Jilid 3 Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Massal DPRD Rohil Ditunda

0 143

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Sesuai ini diagendakan, kalau sidang Praperadilan (Prapid) Jilid 3 dugaanya korupsi SPPD Fiktif Massal oleh anggota DPRD Rohil, digelar tanggal 7 Maret 2022. Tetapi hal tersebut, harus ditunda.

Kendati diketahui sidang perdana prapid jilid 3 atas dugaan SPPD fiktif massal ini sudah dibuka majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada jam 11.20 WIB. Tetapi ini, pihak Hakim tunggal Yuliarta Pujayotama, SH, MH meminta maupun menyarankan pihak termohon perbaiki administrasi surat.

Diketahui yang disuruh Hakim Yuliarta Pujayotama, SH, MH untuk perbaiki itu adalah termohon 1 Polda Riau dan juga termohon 2 Kejati Riau, di persidangan praperadilan. Sementara itu termohon 3 yaitu dari pimpinan KPK tidak bisa hadir karena masih menyiapkan materi untuk persiapan sidang praperadilan.

“Memperbaiki administrasi surat, untuk datang hadir itu kembali tanggal 6 April 2022. Persidangan hari ini diminta pada termohon 1 Polda Riau dan termohon 2 Kejati Riau. Sementara itu, termohon 3 yaitu dari pimpinan KPK tidak bisa hadir karena masih menyiapkan materi untuk persiapan sidang praperadilan,” katanya

Prapid Jilid 3 dugaan SPPD fiktif massal DPRD Rohil ini, dilakukan oleh FORMASI RIAU. Dengan tagline Melawan Kapolda Riau, Pimpinan KPK, dan Kajati Riau. Itu dilakukan oleh FORMASI RIAU dikarena lamanya proses pengusutan dari kasus dugaan SPPD fiktif massal dewan Rohil. Dimana negara ini dirugikan diduga Rp9 miliar lebih. **Rul/Rls

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.