DERAKPOST.COM – Kini, Rumah Sakit (RS) Pelita itu menjadi sorotan, setelah muncul dugaan keterlambatan pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), serta iuran BPJS bagi sejumlah karyawan yang bekerja di rumah sakit tersebut.
Dikutip dari laman Kalibernews. Informasi dihimpun redaksi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa sebagian pekerja belum menerima hak mereka selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, gaji karyawan bulan Desember 2025 dilaporkan baru dibayarkan pada 12 Maret 2026. Sementara itu, gaji untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026 disebutkan hingga kini masih belum dibayarkan.
Nominal gaji yang diterima pekerja disebut berkisar sekitar Rp3.200.000 per bulan.
Padahal, berdasarkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar Tahun 2026, upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut sebesar Rp3.898.260,70 per bulan.
Kondisi tersebut dikabarkan menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan ekonomi sebagian pekerja.
Beberapa karyawan mengaku mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kendaraan dan biaya tempat tinggal.
“Kami tetap bekerja seperti biasa, tetapi gaji belum dibayarkan beberapa bulan. Banyak rekan kerja yang kesulitan membayar cicilan, ungkap salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, bahkan terdapat kendaraan milik pekerja yang ditarik oleh pihak leasing akibat keterlambatan pembayaran cicilan.
Selain gaji, sejumlah pekerja juga menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 diduga belum dibayarkan oleh pihak manajemen rumah sakit.
Padahal kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan:
“Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.”
Sementara dalam Pasal 5 ayat (4) ditegaskan:
“Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.”
Selain persoalan gaji dan THR, redaksi juga menerima informasi adanya dugaan bahwa iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja belum disetorkan oleh pihak pemberi kerja sejak Desember 2025 hingga tahun 2026.
Padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan perlindungan bagi pekerja berupa:
– Jaminan Kecelakaan Kerja
– Jaminan Kematian
– Jaminan Hari Tua
– Jaminan Pensiun
Apabila iuran tidak disetorkan, pekerja berpotensi kehilangan perlindungan jaminan sosial tersebut.
Selain persoalan ketenagakerjaan, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya sejumlah tenaga medis yang direkrut oleh rumah sakit namun belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 10 tenaga medis yang direkrut dengan alasan kebutuhan tenaga pelayanan kesehatan.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada pasien wajib memiliki izin praktik sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban pembayaran upah pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 88A ayat (1) disebutkan:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah.”»l
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai waktu yang telah diperjanjikan.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan informasi dalam kerja jurnalistik, redaksi Kalibernews.com telah menyampaikan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak manajemen Rumah Sakit Pelita terkait berbagai informasi yang dihimpun tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka sesuai dengan prinsip profesionalitas pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rumah Sakit Pelita belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan oleh redaksi. (Dairul)