Oalah….. Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri

0 299

 

DERAKPOST.COM – Entah berita buruk atau tidak, yang jelas pemerintah resmi batalkan Gaji ke-13 diperuntuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang memenuhi kriteria sebagai telah ditentukan.

Pembatalan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri. Tentunya ada enak dan tidak enaknya, ada sisi positif dan negatifnya juga. Namun perlu juga diketahui, saat ini pemerintah tidak akan membatalkan
gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri hanya sepihak saja.

Sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 mengenai pembatalan tersebut.

Telah disebutkan ada 2 kriteria yang termasuk dalam kriteria pembatalan gaji ke-13.

1. PNS, TNI, maupun Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.

2. PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.