Oalah…. Ngaku Dapat Aspirasi Masyarakat Aceh, Anggota DPR Siti Aisyah Usul Legalisasi Ganja untuk Medis

0 154

DERAKPOST.COM – Mengaku ini mendapat aspirasi dari masyarakat Aceh, Siti Aisyah yang merupa Anggota DPR RI mendorong legalkan ganja untuk keperluan medis.

Siti, yang merupa Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, paparkan itu didalam rapat Baleg bersama Menteri Pertanian dan juga  Menteri Perdagangan. “Saya mengusulkan ganja dilegalkan untuk keperluan medis,” katanya.

Seperti halnya dikutip dari laman Gesuri. Ia menyampaikan bahwasa usulan ini muncul dari aspirasi masyarakat Aceh, meinginkan ganja dilegalkan tersebut khusus untuk hal pengobatan.

“Ketika saya ke daerah Aceh, masyarakat Aceh bilang, ‘kayak mana kalau daun ganja dihalalkan, atau dilegalkan. Tetapi itu untuk obat-obatan medis, dan diatur kegunaanya dengan baik?’” katanya dalam rapat, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Usulan legalisasi ganja ini muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang bertujuan untuk mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas nasional.

Didalam rapat tersebut, Siti menilai ganja bisa menjadi peluang ekonomi, apalagi jika dibandingkan dengan pasar ganja medis di negara seperti Thailand.

“Karena tanah Aceh itu sangat cocok untuk menanam ganja, sedangkan daerah lainya seperti negara lain Thailand itu, ada harga mentah saja Rp300.000 1 kilogram,” sebut Siti dihadapan peserta rapat.

Ia menyatakan bahwa apabila ganja Aceh dapat dijual dengan harga sepertiga dari ganja Thailand, maka keuntungannya sudah sangat besar.

“Ketika itu diatur cuma Rp100.000 saja, Aceh sudah untung. Mungkin dana otsus (otonomi khusus) juga nggak perlu lagi,” ujar Siti menjelaskan.

Menurutnya, legalisasi ganja untuk halnya keperluan medis harus menjadi prioritas, karena menyangkut kebijakan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang strategis.

“Menitipkan itu bagaimana caranya ketika tanah Aceh itu subur. Yang ganja dibuang saja tumbuh, itu punya penghasilan atau punya sumber penghidupan di Aceh,” ujar Siti menegaskan.

Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya. Diketahui pada bulan Juni 2022, tahun lalu itu, DPR akan lakukan kaji legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Yakni yang dilansir dari media Infopublik.

Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan Sufmi Dasco Ahmad ini pernah mengatakan, pihaknya segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Meski di beberapa negara ganja sudah bisa digunakanya untuk kebutuhan pengobatan atau medis, namun ungkap Dasco, negara  Indonesia hal itu masih belum diatur dalam undang-undang.

“Sehingga nanti kami akan coba untuk buat kajiannya apakah kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis itu yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco, saat diwawancarai awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2022).

Dasco yang merupa Pimpinan Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu pun, mengatakan, DPR juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, yakni termasuk itu Kementerian Kesehatan.

Namun demikian, kata Dasco, Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis. Tetapi, di Indonesia kajiannya belum ada. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.