DERAKPOST.COM – Untuk mendalami hal kasus dugaannya korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Permata (SMIP) yang berlokasi di Kota Dumai. Kini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengumpulan data dari keterengan saksi. Maka hari Kamis (2/5/2024) mehadirkan saksi berinisial PMP.
“Untuk pendalaman kasus dugaan korupsi importasi gula di PT SMIP yang berlokasi di Kota Dumai. Keterangan saksi itu terus dikumpulkan untuk membuat terang tindak pidana. Saksi yang diperiksa berinisial PMP itu selaku Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020, yang terkait importasi gula pada PT SMIP tahun 2020 sampai 2023,” ujar Ketut Sumedana.
Kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pemeriksaan pada saksi kembali dilakukan, Kamis (2/5/2025). Dan saksi berinisial PMP. Pemeriksanya saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung di Jakarta.
“Keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka RD,” kata Ketut, Kamis malam. RD katanya, merupakan Direktur PT SMIP dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024). Yaitu, satu hari sebelum jadi tersangka, RD dijemput paksa oleh tim dari Kejagung di Pekanbaru, sebab tidak indahkan panggilan jaksa penyidik.
Untuk diketahui, tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Yani dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk yang kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag. **Fad)