Oalah…. Kades Pangkalan Pisang di Siak Ini Tipu Warga Sebesar Rp50 Juta

0 623

DERAKPOST.COM –  Kepala Desa (Kades) atau penghulu dasrah Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib di Kabupaten Siak Budiyanto (50), berurusan hukum lantaran diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Kasus penggelapan dan penipuan yang di lakukan oknum kades ini, dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto Tanjung. Ia mengatakan bahwa penipuan dilakukan tersangka pada hari Jumat 26 Januari 2024 lalu.

“Benar, penipuan dilakukan tersangka kepada warga Kecamatan Lubuk Dalam pada Jumat  26 Januari 2024 sekira pukul 17.41 wib,” kata AKP Dr. Irwanto Tanjung kepada wartawan saat dihubungi.

Irwanto menjelaskan dimana oknum kades itu menjanjikan pada korban, bahwa dapat membantu hal mengurus perkara narkotika asalkan korban dapat memberikan uang.

“Tersangka saat itu ada menawarkan dapat menyelesaikan kasus narkoba itu, asalkan korban memberikan uang. Korban percaya memberikan uang, yang dikarena melihat tersangka adalah kepala desa (penghulu),” katanya.

Lebih lanjut Irwanto mengatakan aksi penipuan yang dilakukan tersangka akhirnya terungkap setelah perkara yang dijanjikan tersebut terus berlanjut.

Akibat perbuatannya, oknum kepala desa itu di jerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal empat tahun.

“Saat ini tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak, dan Sudah ditahan di lapas oleh jaksa,” Pungkasnya. (Yusuf)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.