Oalah….. JPO Tuanku Tambusai Ini Pernah Bermasalah, Kini Sudah Boleh Pasang Iklan Komersil

0 312

PEKANBARU, Derakpost.com- Kendati sempat dipermasalahkan, karena tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai. Tapi disaat ini, JPO itu tampak sebuah Iklan sudah terpajang.

Artinya, dengan ini JPO yang dibangun olej PT Ody Lestari telah dikomersilkan untuk layanan jasa iklan. Hal itu, sesuai pantauan, Jumat (4/2/22), JPO belum layak digunakan untuk menyeberang ini sudah dipasangi iklan dengan ukuran cukup besar. Spanduk berukuran lebih kurang 5 x 3 meter itu terpampang di badan JPO.

Sebelumnya seperti halnya diberitakan. Kalau bangunan JPO ini disinyalir hanya itu berbekal Perjanjian Kerjasama (PKS) tanpa mengantongi IMB atau ini dikenal Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) diduga hanya kepentinganya komersil setelah nantinya tuntas dibangun oleh pihak swasta.

“Bangunan yang tidak ada IMB bahkan PGB, tetapi sudah dikomersilkan oleh pemiliknya. Ini kan aneh,” kata Rahmat salah satu warga Pekanbaru. Bahkan ia mengatakan, harusnya Satpol-PP dapat menegakkan aturan Perda jika memang ada bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Pekanbaru.

Diketahui, sekarang ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sedang gencar melakukan penertibannya tiang reklame ilegal. Pemko Pekanbaru ini membentuk tim yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, dan BPKAD. Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Sementara dihubungi ini pada Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bahwa penertiban harus dilakukan. Bahkan dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tergabung dalqn tim agar bekerja maksimal selesaikan persoalan tiang reklame ilegal itu. “Saya ingatkan lagi kawan-kawan OPD, penertiban itu harus dilakukan. Harus diselesaikan,” ujar Firdaus. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.