DERAKPOST.COM – Nasib apes ini dialami Rasnal yang saat ini mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), yakni status Aparatur Sipil Negara (ASN) diakibat kasus dana komite sekolah tersebut.
Diketahui, kalau kasus bermula dari upaya sekolah mencari solusi untuk pembayaran insentif guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik melalui sumbangan wali murid. Kebijakan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi saat pandemi, hingga berujung pada vonis penjara dan hal keputusan PTDH dari Gubernur Sulsel.
Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, resmi diberhentikanya dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) tersandung penyalahgunaan dana komite sekolah. SK pemberhentianya itu ditandatangani Gubernur Sulsel pada 21 Agustus 2025. Padahal diketahui Rasnal ini memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada tahun 2002.
Kemudian diangkat menjadi guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara, tahun 2003. Setelah bertahun-tahun mengabdi didalam dunia pendidikan. Dia sempat menjabat Kepala SMAN 18 Luwu Utara tahun 2016. Yakni, sebelum dia kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun kemudian.
Kasus dialami ia bermula ketika sejumlah guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan. Yakni, pihak bendahara sekolah itu menjelaskan, pembayaran tidak dapat dilakukan karena nama para guru tersebut tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Dikutip dari laman Tribunnews. Sebagai solusi sementara, pihak sekolah itu menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. Dalam hal ini, dari hasil rapat, orang tua siswa itu sepakat memberi sumbanganya Rp20.000 per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Kebijakan tersebut, berjalan selama tiga tahun serta sempat dianggap membantu halnya keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Tetapi masa pandemi Covid-19, kebijakan itu dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan juga bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana komite. Pengadilan kemudian menjatuhkan itu vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dengan subsider dua bulan. Yaitu, ia jalani hukuman 8 bulan di Rutan Masamba. (Dairul)