DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang ini, APBD Pekanbaru 2026 itu belum juga disahkan. Terkait hal ini, Fraksi PAN DPRD Pekanbaru dengan resmi menyurati Ketua DPRD, untuk dapat mendorong percepatan pengesahan RAPBD Pekanbaru tersebut.
Hal itu sebagaimana diketahui Fraksi PAN
menyurati Ketua DPRD Pekanbaru perihal belum ada diserahkannya Rencana Kerja Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor 003/DPRD-F.PAN/2026 tertanggal 15 Januari 2026 tersebut berisi Catatan Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Atas Pembahasan R-APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat itu, Fraksi PAN menegaskan bahwa hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum menyerahkan RKA masing-masing OPD kepada DPRD. Padahal, RKA merupakan dokumen penting dan menjadi dasar utama dalam penyusunan APBD.
Fraksi PAN menilai kondisi tersebut berdampak serius, baik dari sisi hukum, tata kelola pemerintahan, maupun politik anggaran. RKA merupakan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Badan Anggaran DPRD wajib mengetahui, membahas, dan mengevaluasi RKA OPD. Jika APBD disahkan tanpa RKA, maka proses penyusunannya tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” tulis Fraksi PAN dalam surat tersebut.
Fraksi PAN juga mengingatkan bahwa pengesahan APBD tanpa RKA berpotensi menimbulkan cacat formil atau cacat prosedur, serta berisiko secara hukum bagi DPRD. Bahkan, Banggar dapat dianggap menyetujui anggaran yang tidak terurai atau tidak jelas peruntukannya.
Atas dasar itu, Fraksi PAN meminta Ketua DPRD Pekanbaru untuk segera menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar segera menyerahkan RKA sehingga pembahasan dan pengesahan R-APBD 2026 dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, apabila hingga pengesahan APBD RKA tetap tidak disertakan oleh Pemko, maka catatan Fraksi PAN ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengesahan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal dengan tegas membenarkan kalau pihaknya telah menyurati Pimpinan DPRD Pekanbaru.
“Secara fraksi, kami sudah menyurati pimpinan DPRD agar segera menyurati Pemko Pekanbaru melalui TAPD untuk menyerahkan RKA. Tujuannya supaya pembahasan dan pengesahan R-APBD 2026 bisa segera dilakukan sesuai aturan,” ujar Nofrizal.
Ia menegaskan, Fraksi PAN telah menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan agar proses pembahasan APBD berjalan sesuai prosedur.
“Kita sudah mengingatkan pimpinan melalui surat resmi yang kita kirim, tujuannya agar tidak ada prosedur yang terlewati dalam tahapan pembahasan APBD ini. Kalau Pemko tetap ingin mengesahkan APBD tanpa RKA dan itu dianggap diperbolehkan, silakan. Tapi kami, terutama dari Fraksi PAN, sudah melakukan upaya maksimal agar tahapan pembahasan APBD sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Nofrizal, RKA sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan APBD sekaligus untuk melihat secara rinci penggunaan anggaran.
“Kami ingin tahu anggaran itu digunakan untuk apa saja. Kami juga berhak mengetahui apakah aspirasi masyarakat tergambar dalam RKA. Kalau RKA tidak kami lihat, bagaimana kami bisa memastikan aspirasi masyarakat terakomodir,” jelasnya.
Fraksi PAN pada dasarnya berkomitmen mendukung percepatan pengesahan APBD 2026, karena setelah pengesahan nanti bakal ada tahapan lanjutan yang dilakukan yakni penyerahan dokumen APBD 2026 kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi. (Ferry)