Oalah… Ditanyakan Jumlah Uang Retribusi dan Lapak Ilegal di Pasar Belantik, Kepala Disperindag Siak Ngaku Tak Tahu

0 85

DERAKPOST.COM – Ada sedikit aneh serta geli mendengar dari pengakuanya Tengku Musa yang Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siak. Pasalnya, dia mengaku tak tahu berapa kutipan uang retribusi dan jumlah lapak di luar bangunan pasar resmi.

Hal itu, terungkap pasca heboh pedagang resmi di Pasar Belantik, di Kecamatan SiakĀ  mulai resah dan angkat bicara soal dugaan permainan izin lapak yang di luar bangunan pasar serta dugaan pungutan liar. Ini justru Kepala Disperindag mengaku tak tahu atas berapa kutipan uang retribusi serta jumlah lapak di luar bangunan pasar resmi.

Padahal, lapak ilegal sudah berjalan dua tahun belakangan. Para pedagang yang membangun lapak di luar bangunan pasar bahkan mengaku dikutip uang retribusi setiap harinya oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disperindag. “Itu saya tidak tahu berapa, tidak tahu juga berapa kutipannya di situ,” ujar Kepala Disperindag Siak, Tengku Musa kepada wartawan.

Dikutip dari laman Cakaplah. Tengku Musa ini menjelaskan, sesuai desain bangunan pasar Belantik terdapat 200 kios pada blok A, B dan C. Sementara ada 153 los di blok D. Katanya, dari semua kio, hanya diisi 40 pedagang yang per harinya mereka dikutip Rp5.000. Sedangkan hal untuk los di blok D dikutip Rp4.000 lapak los kering dan serra Rp5.000 los basah per harinya.

“Kita tetap ada setoran restribusi, yang tiap bulan bervariasi sekitar Rp13 juta sampai Rp16 juta per bulan,” ujarnya. Tengku Musa juga membantah bahwa beredar kabar jika dia menginstruksikan para pedagang untuk membangun lapak di luar bangunan pasar resmi. Sehingga pedagang ilegal merasa berhak untuk membangun lapak di areal parkir pasar.

Dalam hal ini ia mengatakan, yang ada saat itu dirinya meminta petugas pasar itu agar menertibkan mereka agar tidak mehalangi arus lalu lintas pasar, itu saja. Bahkan, dari pihaknya sudah mengajukan pembentukan Perda tentang pengelolaan pasar dengan sistem pihak ketiga, bisa dari BUMD atau BLUD lewat program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Siak.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pedagang yang memiliki lapak di luar pasar, Marhamah mengatakan telah mendapat izin berjualan oleh petugas pasar. Namun ia dimintai uang retribusi sebesar Rp10.000 per lapaknya, jadi ia setiap hari ia membayar Rp20.000 untuk dua lapaknya.

“Jualan di luar ini sudah dua tahun lah, dulu kami hanya berlima, sekarang sudah banyak kiosnya. Kalau kios ini semua bangun sendiri, tapi dipungut tiap hari sama petugas,” katanya. Begitu juga pedagang lainnya asal Kecamatan Siak, Bistari Zainudin. Ia mencurigai selama ini dugaan permainan dan penyelewengan uang retribusi yang dikutip dari pedagang.

Sebab, Bistari mengatakan jika dihitung los di Blok D ada 153 lapak, sedangkan di luar pasar ada lebih 100 lapak dan itu berbeda uang retribusinya. Untuk di dalam biaya los kering Rp4.000 per lapak, kalau los basah Rp5.000 per lapak dan di luar Rp10.000 per lapak. Angka ini, sambungnya, cukup besar dan menimbulkan kecurangan permainan setoran retribusi.Ā  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.