Oalah….. Di Persidangan Konflik Warga Tumang Siak dan PT SSL, Samuel Akui tak Kenal Paulina

0 65

DERAKPOST.COM – Diketahui sebelumnya, Bupati Siak Afni, mehadiri sidang lanjutan kasus konflik lahan antaranya warga Desa Tumang, Kabupaten Siak, dengan PT Siak Sri Lestari (PT SSL). Dipersidangan ditaja hari Kamis (16/10/2025), terungkap fakta
mengejutkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipimpin Majelis Hakim Dedy SH, MH. Ada hal terungkap, Pimpinan PT SSL Samuel mengaku tidak mengenal Paulina, sosok yang selama ini mengklaim mewakili perusahaan didalam penyelesaian konflik.

Pernyataan ini muncul disaat Bupati Siak Afni Zulkifli itu hadir sebagai saksi dalam persidangan. Ketika ditanya kuasa hukum terdakwa Sulistio, Rori, yang terkait upaya penyelesaian konflik olehnya pemerintah daerah, Bupati Afni menjelaskan bahwasa konflik telah ada berlangsung selama dua dekade, tapi perusahaan tak menunjukkan itikad baik.

Rori kemudian menyinggung pertemuan Afni dengan Paulina yang dimediasi Ketua APHI Riau, Muler Tampubolon. “Apa Ibu tahu kalau Samuel ini juga mengaku tidak mengenali Paulina,” tanya Rori.

Bupati Afni ini menanggapi dengan heran atas pengakuan Samuel tidak mengenal Paulina. “Lucu, Samuel itu mengaku tidak kenal Paulina. Sementara bahwa Paulina meklaim dirinya perwakilan perusahaan. Kalau itu Samuel tidak kenal, itu urusan mereka lah,” kata Afni di persidangan.

Afni mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Paulina itu berlangsung panas. Ia menyebut Paulina bersikap arogan dan merendahkan martabatnya sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dedy SH, MH, menyebutkan Paulina tidak ada memiliki legalitas apa pun dalam struktur resmi PT SSL. Berdasarkan akta notaris yang diperiksa majelis hakim, hanya nama Samuel yang tercatat sebagai penanggung jawab utama perusahaan.

“PT SSL adalah perusahaan mandiri. Kalau hal Paulina itu tidak punya posisi resmi. Ia bisa pergi kapan saja tanpa konsekuensi hukum,” tegas Hakim Dedy. Dia menyebut
Paulina sebagai makelar, ini merujuk pada pihak-pihak tidak resmi kerap itu campuri urusan hukum tanpa dasar legalitas.

Sebagaimana diketahui, bahwasa konflik diantara warga Desa Tumang dan PT SSL memuncak insiden ricuh yaitu tanggal 11 Juni 2025 lalu. Yaitu, sebanyak 14 warga dijadikan tersangka, dengan catatan 12 di antaranya itu kini menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Ada dua penghulu desa sebelumnya telah dipenjara dalam konflik yang sama. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.