DERAKPOST.COM – Seluruh struktur partai dari Pengurus Ranting, Pimpinan Anak Cabang (PAC) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Siak mengecam tindakan salah satu kader yang juga calon Wakil Bupati Siak, Sugianto, karena telah dianggap membuat gaduh masyarakat Siak dan suasana politik. Kondisi itu juga menyebabkan citra partai PKB jelek di masyarakat.
“Seluruh PAC pengurus tingkat kecamatan akan membuat surat resmi melalui DPC untuk DPW PKB kiranya dapat menindak tegas bagi oknum pengurus DPW yang dinyatakan dan dianggap telah melakukan tindakan dan perbuatan tak menyenangkan terhadap keluarga besar PKB Siak dan yang tentunya juga tidak tegak lurus dalam keputusan partai dalam hal Pilkada Siak, khususnya ketika terjadinya PSU kata Ketua DPC PKB Siak Muhtarom, Sabtu (12/4/2025).

Muhtarom mengatakan hal itu saat acara Halal bi Halal DPC PKB Siak dan Rapat Koordinasi pengurus yang dihadiri oleh segenap pengus tingkat kecamatan atau PAC. Pada kesempatan itu, dia juga menyatakan bahwa terjadinya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kaitan dengan DPC PKB Siak maupun DPW PKB Riau.
“DPC akan memberikan rekomendasi ke DPW atas surat pernyataan yg dibuat oleh PAC masing-masing kecamatan,” katanya. Apalagi, katanya, dalam rapat tersebut seluruh PAC juga menyatakan tidak setuju dengan adanya PSU yang karena berbagai hal alasan, hal termasuk menyusahkan masyarakat.

Untuk diketahui, polemik Pilkada Siak sejauh ini masih terus bergulir panas setelah calon wakil bupati nomor urut 01, Sugianto, secara terbuka menyerukan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali dilakukan. Seruan itu dia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, @sugianto_09, dengan caption ‘Siap PSU Ulang untuk Mengungkap Kebenaran’.
Pernyataan ini memicu perhatian publik, terutama karena di hari yang sama beredar dokumen resmi Mahkamah Konstitusi (MK) berupa Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025 pukul 18.11 WIB.
Dalam dokumen itu tercatat bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Pilkada 2024 diajukan atas nama pasangan Irving Kahar Arifin dan Sugianto sebagai pemohon, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak sebagai termohon.
Akta tersebut ditandatangani Plt Panitera MK, Wiryanto, dan menyebutkan bahwa pemohon diberi waktu maksimal tiga hari kerja untuk melengkapi berkas permohonan agar dapat didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Namun, Irving merupakan calon Bupati Siak dari pasangan Sugianto, kemudian membantah keras keterlibatannya dalam pengajuan permohonan ke MK. Dimana dalam pemberitaan, Irving mengaku tidak tahu-menahu dan merasa namanya dicatut dalam proses tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan gugatan setelah PSU. Ada orang yang ingin menggunakan nama saya dan itu tidak benar. Demi Allah, saya tidak pernah menyampaikan gugatan ke MK,” kata dia. Irving bahkan bersama-sama dengan Cabup Afni ke Jakarta untuk mencabut laporan sepihak dilakukan oleh Sugianto. (Rilis)