Oalah…. Anggaran Defisit dan Jalan Rusak, tapi Rombongan Pejabat Pelesiran ke Eropa Pakai APBD

0 180

DERAKPOST.COM – Terdengar kabar kalau rombongan Bupati Sekadau dan betsama rombongan pejabat diduga pergi plesiran ke Eropa dengan cara memakai anggaran daerah (APBD) hingga miliaran rupiah. Hal itu bertolak belakang dengan kondisi jalan yang rusak dan defisit anggaran.

Artinya, ditengah kondisi jalan rusak dan fiskal daerah masih defisit, publik daerah ini justru dibuat resah dengan ada kabar perjalananya rohani Bupati Sekadau Aron bersama istri, dan sejumlah kepala dinas, pejabat ASN, hingga juga anggota DPRD tersebut ke Eropa. Hal itu, sebagaimana tertera dalam foto beredar.

Dikutip dari laman Kalbaronline. Diketahui
Perjalanan yang berlangsung pada 9–19 September 2025 itu menempuh rute Paris – Never – Clermont Ferrand – Lourdes – Avignon – Marseille – Pisa – Assisi – Roma melalui biro perjalanan Christour. Kegiatan ini diduga menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Sekadau 2025.

Hal itu disampaikan Rusliyadi merupakan warga setempat dan Lawyer Muda Kalbar, mengatakan, berdasar laporan masyarakat yang masuk ke kantornya di Jalan Merapi, Pontianak.

“Pengaduan ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Sekadau bersama rombongan yang menggunakan anggaran APBD. Padahal, kondisi Sekadau masih defisit dan pemerintah pusat sudah menginstruksikan efisiensi, bukan untuk jalan-jalan ke luar negeri,” tegas Rusliyadi.

Legalitas Perjalanan Dipertanyakan

Menurut Rusliyadi, masyarakat Sekadau kecewa karena infrastruktur di daerah belum banyak diperbaiki, sementara pejabat justru melancong ke luar negeri. Ia pun mempertanyakan legalitas perjalanan tersebut.

“Setiap kepala daerah wajib mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau ternyata Pak Bupati tidak punya izin, ini bisa masuk kategori pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 jelas melarang kepala daerah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu dengan menggunakan anggaran negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti tanpa izin resmi, pelanggaran ini berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat.

“Uang yang dipakai miliaran rupiah. Kalau tidak ada izin resmi, ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” katanya.

APBD Defisit, Instruksi Presiden Dilanggar

APBD Sekadau tahun 2025 diketahui hanya sedikit di atas Rp1 triliun, sementara kondisi fiskal disebut masih defisit. Padahal, Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri selama lima tahun demi efisiensi belanja negara.

“Mestinya Pak Aron peka terhadap situasi. Jalan banyak rusak, ekonomi sulit, tapi malah jalan-jalan ke Paris dan Roma. Ini bisa memicu kekecewaan masyarakat,” tambah Rusliyadi.

Dalam foto yang beredar, diduga tampak pula Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan sekaligus anggota DPRD Sekadau, ikut serta dalam rombongan perjalanan tersebut. Kehadiran figur partai politik kian menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi KalbarOnline telah mencoba menghubungi Bupati Sekadau Aron maupun Wakil Bupati, namun keduanya belum memberikan jawaban. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.