Oalah….. Ada 38 Stempel, Penyidik Kejari Temukan Uang Tunai Rp49,9 Juta dari JA Honorer Setwan Pekanbaru

0 94

DERAKPOST.COM – Honorer dari Setwan Pekanbaru inisial JA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaannya perintangan penyidikan dilakukan pihaknya Kejaksaan Negeri (Kejari). Yang diketahui, kalau Tim Penyidik Kejari melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

Selain ada, menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, Penyidik Kejari Pekanbaru juga mengamankan uang tunai Rp49.900.000, disaat penggeledahan kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru, Jumat (12/12/2025). Uang tersebut ditemukan di sepeda motor milik seorang honorer inisial JA.

Dikutip ini dari laman Haluanriau. Diketahui kalau penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan hal penyimpangan anggaran Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan makan minum Tahun Anggaran (TA) 2024. Fokus utama penyidik disaat ini, adalah tindakan tersangka dinilai itu sengaja menghalangil proses penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero, mengatakan bahwa uang tunai ditemukan bersamaan juga dengan barang bukti lain berupa puluhan stempel yang dari berbagai dinas pemerintahan. “Selain hal adanya 38 stempel, kita juga menemukan uang tunai sebesar Rp49.900.000,” katanya.

Dalam hal itu, dari pemeriksaan terhadap JA, kata Niky, bahwa uang tersebut diakui JA sebagai uang Sekwan (Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung,red). Namun, hal sumber uang tersebut masih belum diketahui secara pasti. Ditegaskan Niky, saat ini fokus utama penyidik adalah tindakan tersangka ini menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari.

Akhirnya, Kejari Pekanbaru pun melakukan penahanan terhadap JA sebagai tersangka diperkara dugaan perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif dan makan-minum pada  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Niky juga menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim temukan hambatan dalam proses penggeledahan,

“Kejari Pekanbaru lakukan penggeledahan di kantor Setwan Pekanbaru. Dalam hal ini, perkembangan penggeledahan, kami saat itu menemui hambatan,” ujar Niky. Dalam hal ini, Niky sampaikan dari informasi awal yang diterima, ada diduga stempel berada di motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor tersebut. Setelah ditanyakan, JA tidak mengakui motor tersebut motornya.

“Berdasarkan alat bukti yang kita terima yang kita pegang, keterangan saksi dan bukti surat bahwasannya motor tersebut adalah motornya,” ujar Niky. Menurutnya, penyidik kemudian melakukan upaya paksa itu untuk membuka bagasi motor tersebut.
Setelah dilakukan ini upaya paksa dengan memanggil tukang kunci membuka bagasi motor, maka ada banyak stempel.

Temuan itu kemudian, katanya, dibawa ke gelar perkara dan sehingga JA ditetapkan sebagai tersangka merintangi terhadap penyidikan SPPD fiktif dan makan-minum Setwan Pekanbaru. Untuk mempermudah proses penyidikan, JA langsung dilakukan penahanan ini untuk 20 hari ke depan. Dia (JA) dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.